Kapolsek Purwosari Bojonegoro Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Rabu, 14 Agustus 2019 19:00 WIBOleh Mulyanto Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Meningkatnya peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro selama musim kemarau ini, disikapi oleh sejumlah pihak, salah satunya aparat kepolisian.
Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Purwosari AKP Yaban SE, bersama anggotanya dan pihak Perhutani pada Rabu (14/08/2019) sore, melaksanakan pemasangan banner atau spanduk imbauan terkait potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di petak 29E dan petak 29D RPH Kuniran BKPH Tobo KPH Padangan, tepatnya di Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi juga telah menyampaikan imbauan agar warga masyarakat mengetahui tentang larangan karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya.
Kapolsek Purwosari AKP Yaban SE, bersama anggotanya dan pihak Perhutani saat melaksanakan pemasagan banner atau spanduk imbauan terkait potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Bojonegoro. Rabu (14/08/2019)
Kapolsek Purwosari AKP Yaban SE, kepada awak media ini menuturkan bahwa potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, termasuk di wilayah Kecamatan Purwosari, sangat besar, karena di wilayah Kabupaten Bojonegoro masih banyak terdapat kawasan hutan.
"Selain memasang banner, kita juga memberdayakan Bhabinkamtibmas yang desanya berada di kawasan hutan untuk melakukan kampanye pencegahan Karhutla," ucap AKP Yaban.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pemasangan banner imbauan pencegaha Karhutla, Kapolsek berharap agar warga paham tentang bahaya kebakaran hutan, serta turut menjaga kelestarian hutan sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Selain itu, agar warga masyarakt mengetahui tentang larangan karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya, karena berdasarkan Undang-Undang pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana," tutur Kapolsek.
Melalui media ini, Kapolsek berpesan kepada masyarakat untuk cepat tanggap, minimal dengan melaporkan kepada petugas ataupun pemerintah desa setempat apabila menemukan titik api meskipun kecil karena akan berdampak luas dan membesar apabila tidak segera ditangani.
"Di musim kemarau seperti sekarang ini, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bojonegoro sangat besar. Jika mengetahui ada kebakaran hutan dan atau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab melakukan pembakaran hutan, segera laporkan kepada petugas,” pesan Kapolsek. (red/imm)