Penerimaan CPNS 2019
Berikut Ini Persyaratan Pendaftaran Seleksi CPNS Kabupaten Bojoneroro 2019
Senin, 11 November 2019 08:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka Senin, (11/11/2019), termasuk di Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah, membuka 152.286 formasi, dengan rincian lowongan di Instansi Pusat di 68 kementerian atau lembaga sebanyak 37.425 formasi sedangkan lowongan untuk CPNS daerah sebanyak 114.861 formasi, yang tersebar di 462 Pemerintah Daerah. Sementara, kuota CPNS 2019 untuk Kabupaten Bojonegoro sebanyak 444 formasi.
Plt Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro, Muchamad Aan Syahbana SE MM
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Muchamad Aan Syahbana SE MM, kepada awak media ini menuturkan berdasarkan Pengumuman dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Nomor : 810/4568/412.301/2019, tanggal 8 November 2019, Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019, Pemkab Bojonegoro akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019, dengan jumlah formasi tersedia sejumlah 444 orang.
"Rincian alokasi formasi yaitu Tenaga Pendidikan sejumlah 194 formasi, Tenaga Kesehatan 231 formasi dan Tenaga Teknis 19 formasi." tutur Muchamad Aan Syahbana SE MM, Senin (11/11/2019)
Lebih lanjut Aan Syahbana menuturkan bahwa calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara online ke alamat laman Portal SSCN 2019
https://sscn.bkn.go.id dan
http://bkpp.bojonegorokab.go.id;
Menurutnya, untuk melakukan pendaftaran secara online, calon pelamar wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga calon pelamar.
"Untuk para calon pelamar CPNS, untuk dimanfaatkan dengan baik. Dimanfaatkan sesuai formasi yang ada, masing-masing formasi," tutur Aan Syahbana mengimbuhkan.
Berikut ini Persyaratan Umum yang harus dipenuhi para pelamar:
1.Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3.Untuk Jabatan Dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar;
4.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
5.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6.Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
7.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8.Memiliki kualifikasi pendidikan/Ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan (Surat Keterangan Lulus /Ijazah Sementara, tidak dapat digunakan untuk melamar);
9.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10.Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
11.Berkelakuan baik;
12.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
13.Tidak mengajukan pindah baik didalam maupun keluar daerah minimal 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi CPNS sesuai dengan peminatan;
14.Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
15.Pelamar Disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum tertentu selain Formasi Khusus Disabilitas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 23 Tahun 2019;
16.Pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
17.Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;
18.Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR kecuali formasi Administrator Kesehatan Ahli Pertama;
19.Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
20.Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan unit kerja penempatan yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018. Peserta tersebut diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya;
21.Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah diangkat sebagai PNS;
22.Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;
23.Pelamar yang memiliki ijazah pendidikan dari Universitas Luar Negeri (LN), WAJIB memiliki Surat Penyetaraan Ijazah yang dilegalisir yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti);
Persyaratan Khusus yang harus dipenuhi para pelamar:
1.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk Formasi Umum dan Khusus Disabilitas, dengan persyaratan nilai :
a.Perguruan Tinggi dengan Program Studi, Terakreditasi A: IPK minimal 3,00 pada skala 4,00; Terakreditasi B: IPK minimal 3,25 pada skala 4,00; Terakreditasi C: IPK minimal 3,50 pada skala 4,00;
b.Sekolah Pertanian Menengah Atas, rata-rata nilai kumulatif ijazah minimal = 7,50 pada skala 10,00;
2.Persyaratan bagi pelamar Disabilitas baik yang melamar Formasi Khusus Disabilitas maupun Formasi Umum adalah:
a.Yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bawaan sejak lahir;
b.Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan kriteria: 1) Mampu melakukan tugas seperti mengetik, menganalisis, menyampaikan buah fikiran dan berdiskusi; 2) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik; 3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda;
Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya sebagaimana format terlampir dan mengirimkan/menyampaikan secara langsung tanpa diwakilkan berkas lamaran beserta kelengkapannya kepada Tim Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bojonegoro Jl. Teuku Umar No. 42 Bojonegoro, sebelum mengunggah dokumen secara daring (online).
3.Daftar Formasi Umum yang bisa dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana pada lampiran Rincian Formasi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2019.
4.Persyaratan bagi pelamar P1/TL adalah:
a.Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir;
b.Pelamar yang telah mendaftar, wajib memilih mengikuti atau tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
c.Pelamar yang memilih mengikuti SKD, wajib hadir saat pelaksanaan SKD, apabila tidak hadir/berhalangan hadir dinyatakan gugur sebagai peserta seleksi CPNS.
Untuk diketahui, ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cum laude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.
Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi. (red/imm)