Polres Bojonegoro Launching 'Mobile Covid Hunter' untuk Operasi Yustisi Covid-19
Kamis, 17 September 2020 08:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Aparat di Kabupaten Bojonegoro, mulai bertindak tegas dalam Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dengan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Guna mendukung pelaksanaan operasi tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, pada Rabu (16/09/2020) malam, bertempat di Jalan Mas Tumapel depan Pendapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melaunching Mobile Covid Hunter atau pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Launching Mobile Covid Hunter tersebut dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH; didampingi perwakilan dari Kodim Bojonegoro, dan Pemkab Bojonegoro, yang ditandai dengan memberangkatkan rombongan Covid Hunter yang akan melaksanakan kegiatan operasi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIM MH, saat melaunching mobil Covid Hunter atau pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Rabu (16/09/2020) malam.
Kapolres AKBP M Budi Hendrawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara, Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan tersebut.
"Operasi Yustisi dilaksanakan anggota gabungan dari Kepolisan, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Polres Bojonegoro memiliki mobil patroli yang bernama Mobile Covid Hunter atau Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
“Mobile Covid Hunter ini untuk mendukung kelancaran Operasi Yustisi, maka kita kasih tulisan “Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan“. Mobile Covid Hunter ini akan berpatroli untuk menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar, untuk dilakukan penegakan hukum sesuai Perda,” kata Kapolres Bojonegoro.
Dengan adanya mobil Covid Hunter untuk menimbulkan deterrent effect (red, efek yang membuat seseorang mengurungkan niatnya melakukan sesuatu karena takut akan ganjaran yang bakal ia terima), bagi masyarakat untuk tertib dalam mematuhi protokol kesehatan utamanya penggunaan masker saat beraktivitas di luar.
Untuk diketahui, masyarakat yang kedapatan melanggar atau terjaring operasi yustisi tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan pasal 49 Jo 20A dan pasal 27C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Selanjutnya para pelanggar tersebut nantinya diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan, di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (red/imm)