Hingga Agustus 2020, di Bojonegoro Terjadi 40 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Jumat, 18 September 2020 13:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, hingga akhir bulan Agusuts 2020, ada sebanyak 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro.
Sementara, jumlah kasus yang sama pada tahun 2017 sebanyak 42 kasus, tahun 2018 sebanyak 35 kasus, dan tahun 2019 sebanyak 52 kasus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro dr Hj Anik Yuliarsih MSi, kepada awak mediai ini di kantornya, Jumat (18/09/2020). Menurut Anik Yuliarsih, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual, dan kekerasan lain-lain.
"Untuk kasus kekerasan pada perempuan dan anak tahun 2020 di Kabupaten Bojonegoro yang kami tangani sebanyak 40 kasus," kata Anik Yuliarsih.
Adapun rincian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut terdiri dari: kekerasan fisik sebanyak 9 kasus, kekerasan psikis sebanyak 3 kasus, kekerasan ekonomi sebanyak 4 kasus, kekerasan seksual sebanyak 15 kasus dan kekerasan lain-lain sebanyak 9 kasus. Sementara jika ditinjau dari tren kasus berdasarkan usia korban, jumlah korban yang berusia di bawah 18 tahun atau di bawah umur sebanyak 26 kasus, dan sisanya 14 kasus berusia di atas 18 tahun.
"Untuk kekerasan terhadap anak saat ini yang lagi naik jumlahnya adalah kekerasan seksual pada anak." kata kata Anik Yuliarsih.
Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro dr Hj Anik Yuliarsih MSi, saat beri keterangan di kantornya. Jumat (18/09/2020)
Sementara faktor yang menyebabkan terjadi kekerasan terhadap anak adalah kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, salah satunya tentang penggunakan handphone untuk media sosial. Untuk itu pihaknya berharap agar para orang tua yang memiliki anak, agar lebih diperhatikan lagi pergaulannya termasuk pergaulan melalui media sosial
"Untuk pencegahan, kita lakukan dengan penyuluhan dan sosialisasi. Kita juga punya Gerakan 18.21, ini dimaksudkan pada pukul 18.00 WIB, atau jam 6 malam sampai pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam, agar orang tua di rumah untuk menemani anak. Mulai menemani makan malam, belajar, salat, mengaji," kata Anik Yuliarsih.
Lebih lanjut kata Anik Yuliarsih menjelaskan bahwa sebagai upaya untuk perlindungan terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak tersebut, yang meliputi upaya pelayanan kepada korban kekerasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan, Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro senantiasa melakukan upaya pendampingan agar perempuan atau anak korban kekerasan tersebut bisa kembali ke lingkungan masyarakat dan masyarakat sekitar secara sosial bisa menerima kembali.
"Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kita juga mempunyai pusat pelayanan perempuan dan anak. Jika kita mememukan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, kita upayakan menangani kasus tersebut hingga paripurna, artinya kita melakukan pendampingan agar perempuan atau anak korban kekerasan tersebut bisa kembali lingkungan masyarakat dan masyarakat sekitar bisa menerima kembali." kata Anik Yuliarsih.
Selain itu, Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro juga memiliki Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) sebanyak 1.610 orang yang tersebar desa-desa di seluruh Kabupaten Bojonegoro.
"Satgas ini tugasnya melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan pendampingan atau pengawalan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan." kata Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, Anik Yuliarsih.
Berikut rincian jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bojonegoro dari tahun 2017 hingga 2019:
Tahun 2017, jumlah kasus sebanyak 42 kasus, terdiri dari kekerasan fisik sebanyak 3 kasus, kekerasan psikis sebanyak 10 kasus, kekerasan ekonomi sebanyak 5 kasus, kekerasan seksual sebanyak 14 kasus dan kekerasan lain-lain sebanyak 10 kasus. Dengan jumlah korban yang berusia di bawah 18 tahun sebanyak 24 kasus, usia di atas 18 tahun sebanyak 17 kasus.
Tahun 2018, jumlah kasus sebanyak 35 kasus, terdiri dari kekerasan fisik sebanyak 3 kasus, kekerasan psikis sebanyak 10 kasus, kekerasan ekonomi sebanyak 2 kasus, kekerasan seksual sebanyak 12 kasus dan kekerasan lain-lain sebanyak 8 kasus. Dengan jumlah korban yang berusia di bawah 18 tahun sebanyak 21 kasus, usia di atas 18 tahun sebanyak 14 kasus.
Tahun 2019, jumlah kasus sebanyak 52 kasus, terdiri dari kekerasan fisik sebanyak 3 kasus, kekerasan psikis sebanyak 12 kasus, kekerasan ekonomi sebanyak 2 kasus, kekerasan seksual sebanyak 17 kasus dan kekerasan lain-lain sebanyak 18 kasus. Dengan jumlah korban yang berusia di bawah 18 tahun sebanyak 34 kasus, usia di atas 18 tahun sebanyak 14 kasus. (dan/imm)
Ilustrasi: kekerasan pada anak (sumber: pixabay)