Menag Dukung Pembatasan Bermedos untuk Anak sebagai Ijtihad Lindungi Generasi Muda
Senin, 23 Maret 2026 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan penundaan atau pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai bukan sebagai bentuk pelarangan, melainkan ijtihad negara untuk melindungi tumbuh kembang dan karakter generasi muda Indonesia di tengah kompleksitas dunia digital yang kian liar.
Karena itu, Kementerian Agama mendukung penuh aturan turunan PP Tunas. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan, pondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka itu melangkah ke jagat digital.
"Ini adalah ijtihad regulasi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda," kata dia.
Nasaruddin menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk memastikan setiap anak memiliki fondasi jati diri, akhlak, dan etika yang kuat sebelum terpapar luas oleh dunia maya. Menurutnya, ruang digital saat ini ibarat hutan rimba yang penuh risiko, sehingga pendampingan dari lingkungan keluarga dan pendidikan keagamaan menjadi kunci utama. Negara hadir melalui regulasi ini untuk memastikan transisi anak-anak menuju kedewasaan digital berjalan dengan aman dan bertanggung jawab.
Dukungan tersebut selaras dengan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 mendatang.
Nasaruddin mengatakan, para generasi muda harus disiapkan menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab.Momentum ini diharapkan dapat digunakan untuk memperkuat literasi digital bagi siswa sekaligus memperdalam pembentukan karakter di lingkungan sekolah.
"Saya minta seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal kebijakan ini. Jadikan momentum ini untuk mengoptimalkan literasi dan karakter murid secara lebih mendalam," kata dia.
Dalam keterangannya, Menag mengajak para guru, kiai, dan orang tua untuk mendampingi anak-anak dengan kasih sayang selama masa transisi ini. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menciptakan generasi yang cerdas secara digital, tetapi juga generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan mampu membentengi diri dari pengaruh negatif seperti pornografi, perundungan siber, hingga judi daring.












































.md.jpg)






