Tersangka Jebakan Tikus yang Tewaskan 4 Orang di Kanor Bojonegoro, Diancam 5 Tahun Penjara
Senin, 19 Oktober 2020 14:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar Senin (19/10/2020), di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan SIK MH, kepada sejumlah awak media menuturkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan pada para saksi, terkait perkara meninggalnya 4 orang warga Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus milik tetangganya, di area pesawahan di desa setempat, Senin (13/10/2020) lalu, pihaknya menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka berinisial Y (63) selaku pemilik aliran listrik, dan S (57), selaku pemilik lahan, yang keduanya merupakan tetangga para korban, selaku pemilik jebakan tikus, yang mengakibatkan 4 orang tersebut meninggal dunia.
Menurut Kapolres, kedua orang tersebut oleh penyidik disangka telah melanggar pasa 359 KUHP, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," kata Kapolres AKBP M Budi Hendarawan. Senin (19/10/2020).
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Senin (19/10/2020)
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka S (57) saat diwawancarai mengaku menyesal pemasangan jebakan listrik miliknya mengakibatkan meninggalnya 4 orang tetangganya. Bahkan S sempat menangis sesenggukan karena menyesali perbuatannya.
Sementara Kapolres mengungkapkan bahwa anggota jajarannya telah berkali-kali melakukan sosialisasi pelarangan pemasangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik.
"Alat itu sudah lama dipasang, padahal polisi sudah melarang untuk pemasangan itu," kata Kapolres
Diberitakan sebelumnya, 4 orang yang masih satu keluarga, yaitu Parno (60), kemudian Riswati (51), yang merupakan Istri Parno, Jayadi (30) dan Zaenal Arifin (21), keduanya anak pasangan Parno dan Riswati, keempatnya merupakan warga Dusun Prijek Desa Tambahrejo RT 002 RW 001 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (12/10/2020) pagi, ditemukan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik, jebakan tikus di area pesawahan desa setempat.
Adapun kronologi kejadian tersebut bermula pada Minggu (11/10/2020) sekira pukul 19.00 WIB, korban Parno dan Jayadi, pamit berangkat ke sawah untuk mengairi air tanaman lombok atau cabai miliknya.
Karena sampai larut malam kedua korban tidak kembali ke rumah selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, korban Riswati berangkat ke sawah dengan maksud mencari kedua korban, namun hingga pagi hari, ketiga korban tidak kujung pulang pulang ke rumah, yang diduga ketiga korban sudah tersengat listrik.
Mengetahui kedua orang tua dan saudaranya tidak pulang ke rumah, sehingga pada keesokan harinya atau pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 04.00 WIB, korban Zaenal Arifin berusaha mencari kedua orang tua dan kakaknya tersebut ke sawah, hingga akhirnya korban Zaenal Arifin ikut tersengat listrik juga, sehingga keempat orang tersebut meninggal dunia.
Adapun aliran listrik jebakan tikus yang diduga menjadi penyebab kematian para korban tersebut merupakan milik tetangga para korban, yaitu tersangka Y (63) dan S (57), yang kondisinya ada tiang bambu penyangga kawat aliran listrik tersebut roboh, dan kawatnya rebah atau tergeletak ke sawah, dan diduga para korban tidak mengetahui jika ada kawat tersebut, sehingga mereka tersengat aliran listrik dari kawat yang berserakan di tanah. (red/imm)