Virus Corona
Kasus COVID-19 Meningkat Tajam, Usaha Jasa Hiburan di Bojonegoro Sementara Ditutup
Sabtu, 12 Desember 2020 19:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Seiring meningkatnya jumlah warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro yang terpapar Virus Corona (COVID-I9), Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Bojonegoro, berencana menutup sementara terhadap usaha jasa hiburan.
Penutupan sementara tempat hiburan tersebut dilaksanakan mulai Senin (14/12/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan atau sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Pemberitahuan penutupan sementara usaha jasa hiburan tersebut disampaikan melalui Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Nomor: 300/3158/412.208/2020, tertanggal 11 Desember 2020, Perihal: Penutupan Sementara Usaha Jasa Hiburan, ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto SSTP MM, yang ditujukan kepada para pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Bojonegoro.
Adapun isi Surat Edaran Bupati tersebut berbunyi:
Berpedoman pada Surat Edaran Bupati nomor: 188/1544/412.013/2020, tanggal 24 Juni 2020, tentang perpanjangan penundaan dan / atau penutupan sementara usaha jasa hiburan di Kabupaten Bojonegoro, seiring dengan meningkatnya confirmasi positif corona virus desease (COVID-19) di Kabupaten Bojonegoro, maka perlu kami tegaskan kembali bahwa penutupan sementara terhadap usaha jasa hiburan di Kabupaten Bojonegoro masih berlanjut.
Adapun penutupan sementara terhitung mulai hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, saat beri keterangan di Bojonegoro. (foto: Istimewa)
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, saat dikonfirmasi awak media Sabtu (12/12/2020) menuturkan bahwa Surat Edaran tersebut dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19), khusunya di Kabupaten Bojonegoro, mengingat dalam beberapa minggu terakhir terdapat peningkatan kasus positif COVID-19 yang cukup signifikan.
Arief berharap agar para pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Bojonegoro diimbau untuk mendukung kebijakan tersebut dengan menutup sementara tempat hiburan yang mereka kelola, agar penyebaran virus corona dapat diminimalisir.
"Edaran ini merupakan penegasan dari edaran sebelumnya. Mulai Senin tanggal 14 Desember 2020 kita berlakukan kembali, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan atau sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut." tutur Arief Nanang Sugianto. (Sabtu (12/12/2020).
Lebih lanjut Arief menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Bojonegoro, termasuk dengan aparat dari Polres dan Kodim Bojonegoro, serta OPD terkait, untuk pengawasan pelaksanaan surat edaran tersebut, khususnya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan di Kabupaten Bojonegoro.
"Mulai Senin nanti kita akan melai gelar patroli gabungan bersama TNI dan Polri," kata Arief Nanang
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Bojonegoro, hingga Jumat (11/12/2020) jumlah warga Kabupaten Bojonegoro yang terkonfirmasi positif kumulatif sebanyak 778 orang, meliputi aktif atau dirawat, sebanyak 69 orang, sembuh 634 orang dan meninggal dunia 75 orang. Dengan jumlah kasus suspect sebanyak 241 orang.
Jumlah kasus positir tersebut mengalami peningkatan sebanyak 85 orang, jika dibandingkan dengan data per 30 November 2020, di mana jumlah warga Kabupaten Bojonegoro yang terkonfirmasi positif kumulatif sebanyak 693 orang, meliputi aktif atau dirawat, sebanyak 54 orang, sembuh 578 orang dan meninggal dunia 69 orang. Dengan jumlah kasus suspect sebanyak 171 orang.
Dengan kata lain, sepanjang bulan Desember 2020, di Bojonegoro terdapat penambahan kasus positif COVID-19 baru sebanyak 85 orang. (red/imm)
Ilustrasi: Aparat gabungan di Bojongoro saat gelar razia di tempat hiburan malam di Kota Bojonegoro. (foto: Istimewa)