Virus Corona
Gugus Tugas COVID-19 Bojonegoro Gelar Rakor Terkait Penerapan PPKM
Jumat, 08 Januari 2021 18:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (08/01/2020) siang, menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait kemungkinan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bojonegoro.
Rakor tersebut digelar setelah adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Rabu (06/01/2021), tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang ditujukan kepada sejumlah Bupati dan Walikota di 7 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, bahwa Kabupaten Bojonegoro layak atau memenuhi syarat untuk diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun keputusannya tergantung hasil rakor tersebut.
Rakor yang digelar di Pendapa Malowopati Pemkab Bojonegoro tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah; Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia SIM MM MH, Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Hariyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, dr Ani Pujiningrum MMKes; Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bojonegoro, dan tamu undangan.
Rakor terkait kemungkinan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bojonegoro. Jumat (08/01/2020) (foto: dan/beritabojonegoro)
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, dr Ani Pujiningrum MMKes, menyampaikan bahwa dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, ada 4 hal yang menjadi penekanan, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakti atau Bed Occupation Room (BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Ani mengungkapkan, saat ini tingkat kematian Nasional sebesar 3 persen, kemudain Jawa Timur 6,96 persen, Bojonegoro per tanggal 7 Januari 2021 kemarin sebesar 6, 84 persen. Kemudaian tingkat kesembuhan Nasional 82,8 persen, Jawa Timur 86,06 persen, Bojonegoro masih rendah 77,60 persen. Tingkat kasus aktif, Nasional 14,3 persen, jawa Timur 6,97 persen, Bojonegoro 15,56 persen. Sedangkan tingkat keterisian ruang isolasi, Nasional 70 persen, Jawa Timur 75,5 persen, Bojonegoro 71, 25 persen.
"Dari empat kriteria ini Bojonegoro memenuhi syarat untuk diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tetapi tentu tergantung hasil rapat hari ini." kata dr Ani Pujiningrum.
Bupati Anna Muawanah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu hal yang dapat ditangkap dari Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 adalah penerapan PSBB atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun penerapan PSBB ada kriteria-kriterianya sehingga suatu daerah bisa diterapkan PSBB.
"Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, bahwa Kabupaten Bojonegoro layak untuk diterapkan PSBB atau PPKM." kata Bupati Anna Muawanah.
Namun demikian, setelah mendapatkan saran dan masukan dari Forkopimda dan melihat kondisi perkembangan kasus di Kabupaten Bojonegoro, pemerintah memutuskan akan melakukan pengetatan protokol kesehatan COVID-19, antara lain akan kembali menggelar Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan COVID-19, sampai 25 Januari 2021, dengan sasaran Kecamatan Bojonegoro Kota, Trucuk, Kapas dan Dander akan diperketat. Kemudain menambah kriteria kecamatan yang akan diperketat, jika posisi kasus aktif di atas 10 orang.
"Jadi Bojonegoro posisinya masih melakukan pengetatan seperti dua minggu yang lalu. Mohon setiap OPD saling koordinasi, dan saya yakin bapak ibu sudah paham akan hasil rapat koordinasi hari ini." kata Bupati Anna Muawanah. (dan/imm)