Operasi Yustisi COVID-19
78 Orang di Bojonegoro Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19, 4 Orang Reaktif
Selasa, 02 Februari 2021 16:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (02/02/2021) kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kegiatan tersebut, aparat melaksanakan operasi di empat titik lokasi, antara lain di Pasar Dander, di Stasiun Bojonegoro Kota, di Pasar Hewan dan di Pasar Desa Padangan.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 78 orang didapati melanggar protokol kesehatan COVID-19, dengan rincian 15 orang diberikan teguran lisan, 52 orang diberikan teguran tertulis, dan 11 orang diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, 24 orang di antaranya di lakukan rapid test yang hasilnya 4 orang didapati reaktif.
Aparat gabungan saat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Bojonegoro. (foto: istimewa)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto SSTP MM, kepada awak media ini menjelaskan bahwa setidaknya 110 personel diterjunkan dalam operasi tersebut, teridir dari 40 personel dari Polres Bojonegoro, 50 personel dari Kodim Bojonegoro dan 20 personel dari Satpol PP Bojonegoro.
Menurutnya, kegiatan tersebut digelar dalam rangka pelaksanaan pemberlakuakn pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Hari ini kami dari Gugus Tugas Kabupaten Bojonegoro melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran tempat-tempat kerumunan orang seperti di pasar-pasar kemudian di stasiun dan di terminal," kata Arief.
Arief menjelaskan dalam operasi yustisi gabungan tersebut, petugas dibagi menjadi 2 tim. Tim yang pertama melaksanakan kegiatan di Pasar Dander dan di depan Stasiun Bojonegoro Kota, kemudian tim kedua melaksanakan operasi di Pasar Hewan dan Pasar Desa Padangan.
Adapun hasil operasi tersebut, di Pasar Dander ada 10 orang yang melanggar protokol kesehatan dan semuanya diberikan sanksi tertulis. Sementara di depan Stasiun Bojonegoro Kota ada 11 orang yang diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Sedangkan untuk di wilayah Pandangan, sebanyak 57 orang yang terjaring operasi, sebanyak 15 orang diberikan teguran lisan dan 42 orang diberikan teguran tertulis.
"Kemudian sebanyak 24 kita lakukan rapid test. Akhirnya ketahuan 4 itu hasilnya reaktif. Untuk yang reaktif ini kemudian kita sampaikan kepada Puskesmas setempat untuk ditindaklanjuti dengan dilakukan rapid antigen." kata Arief.
Masih menurut Arief, bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi hingga tanggal 8 Februari 2021 nanti, atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berlangsung. (dan/imm)