7 DPO Kasus Penganiayaan di Kedungadem, Bojonegoro, Berhasil Ditangkap Polisi
Senin, 15 Februari 2021 11:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Aparat kepolisian resort (Polres) Bojonegoro, bersama Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jatim, berhasil mengamankan 7 orang tersangka pengeroyokan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, pada Minggu (07/02/2021) lalu di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Ketujuh orang tersangka tersebut semuanya warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro yang sebelumnya sempat kabur dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan 2 orang tersangka yaitu DK (20) dan MNH (32), keduanya warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya ditangkap petugas di rumahnya masing-masing.
Adapun ketujuh orang tersangka tersebut ditangkap polisi pada tempat dan waktu yang berbeda. Dari 7 orang DPO tersebut, 2 orang yaitu MZN (29) dan ANK (22), ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (10/02/2021), 3 orang tersangka masing-masing RF (20), RS (20), dan DF (20), ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, dan 2 orang tersangka lainnya, yaitu KW (27) dan JS (28), ditangkap petugas di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya yang berinisial SBR warga Kecamatan Kedungadem, yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun korban pengeroyokan tersebut yaitu MFS (19) warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit. Selain itu dua orang korban lainnya, MFG (19) dan LL (19) keduanya juga warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, mengalami luka-luka.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (15/02/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro Senin (15/02/2021) mengungkapkan bahwa anggota jajarannya bersama Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jatim, Polres Sampang, dan juga Polres Karanganyar, berhasil mengamankan 7 orang tersangka pengeroyokan yang sebelumnya telah ditetapkan DPO.
"Tujuh DPO sudah berhasil kita tangkap. Ada yang ditangkap di Sampang Madura dan Karanganyar Jawa Tengah. Total yang sudah kita tangkap 9 orang. Masih ada satu orang DPO lagi," kata Kapolres, AKBP EG Pandia.
Kapolres mengungkapkan bahwa ada tiga pelaku utama yang melakukan pemukulan menggunanan pipa besi masing-masing DF (20) dan KW (27), dan seorang yang melakukan pemukulan menggunakan kayu, yaitu JS (28). Sementara tersangka lainnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.
"Pelaku utamanya yang melakukan pemukulan menggunakan besi dan kayu sudah kita amankan." kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku oleh penyidik Polres Bojonegoro dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP. "Para pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres.
Kapolres kembali menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula saat para tersangka kumpul dengan teman-temannya, sambil minum alkohol.
"Mereka pada saat kumpul sambil minum alkohol, terus ada yang lewat, mereka merasa tersinggung, mungkin karena pengaruh alkohol sehingga melakukan pemukulan atau pengeroyokan." kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut Kapolres menegaskan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut merupakan tindak pidana murni dan tidak ada kaitannya dengan perguruan silat.
"Tidak ada kaitannya dengan perguruan silat. Saya tegaskan di sini mereka ini kelompok pemuda mabuk." kata Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro untuk tidak mudah memukuli oran dan jangan gampang terprovokasi. Pihaknya mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bojonegoro agar aman dan kondusif.
"Kita imbau kepada warga masyarakat di Bojonegoro, yang pertama jangan mudah memukuli orang lain. Kita semua adalah saudara. Jangan gampang untuk mukulin anak orang, karena negara ini adalah negara hukum. Siapapun pelakunya, kami dari Polres Bojonegoro akan memroses sesuai ketentuan hukum yang ada. Intinya tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Bojonegoro." kata Kapolres. (red/imm)