Kesulitan Buat Akta Kelahiran, Orang Tua Anak dengan Nama Terpanjang di Tuban Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Kamis, 07 Oktober 2021 15:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta (2,9), seorang anak dari pasangan suami istri Arif Akbar (31) dan Suci Nur Aisiyah (28) asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini kesulitan membuat Akta Kelahiran, karena namanya dianggap terlalu panjang.
Nama anak yang mencapai 18 kata atau 309 karakter ini tidak bisa di input melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, sebab namanya melebihi 55 karakter.
Agar anaknya bisa mendapatkan akta kelahiran, orang tua dari anak tersebut Arif Akbar hingga melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
Saat dikonfirmasi, Kamis (07/10/2021), Arif Akbar mengatakan bahwa sejak anaknya lahir pada tanggal 6 Januari 2019, pihaknya kesulitan untuk mengurus akta kelahiran anaknya tersebut, dan hingga saat ini anaknya masih belum memiliki akta kelahiran.
"Sampai saat ini belum ada solusinya terkait masalah itu," ungkap Arif Akbar.
Surat Arif Akbar kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Menurutnya, nama anaknya tidak bisa di input melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, sebab melebihi 55 karakter. Namun, Arif Akbar akan tetap memperjuangkan haknya.
"Ya tetap akan berusaha karena tidak melanggar hukum." kata Arif Akbar.
Akibat dari sulitnya mengurus akta kelahiran anaknya tersebut, Arif Akbar sampai melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah melalui media sosial miliknya. Akan tetapi, masih belum ada tanggapan dari presiden.
"Iya ngirim surat ke presiden Jokowi sudah sekitar satu minggu yang lalu," kata Arif.
Infografis: Kelahiran Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, anak pasangan Arif Akbar (31) dan Suci Nur Aisiyah (28). (istimewa)
Saat ditanya apakah dirinya ingin mengubah nama anaknya, karena ke depan akan menemui kesulitan yang sama ketika mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Ijazah dan lain-lain. Arif Akbar mengaku tidak khawatir dan tidak akan mengubah nama anaknya. Ia percaya Negara Indonesia adalah negara demokrasi pasti ada solusi.
"Ya tidak akan diubah, nama ini adalah doa, dan belum ada larangan untuk nama panjang atau nama pendek gitu," ucapnya.
Ia berharap dengan mengirimkan surat tersebut agar anaknya segera memperoleh akta kelahiran. "Insha Allah Pak Jokowi ini sangat bijaksana, sehingga dapat memperoleh solusi dari masalah ini," kata Arif Akbar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Ubait Rohman menjelaskan terkait dengan permasalahan anak yang memiliki nama sampai 18 kata ini kesulitan membuat akta kelahiran karena terbatasnya penyediaan penulisan di dalam aplikasi biodata SIAK, yaitu maksimal sebanyak 55 karakter termasuk spasi.
"Hingga saat itu sudah dijelaskan aplikasi SIAK terbatas karakternya hanya 55 karakter," tutur Ubait Rohman.
Pihaknya sangat menghargai usaha orang tua anak tersebut yang ingin memperjuangkan agar anaknya masih bisa memiliki akta dengan nama tersebut.
"Kabarnya beliau juga mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi," kata Ubait Rohman. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo