Ratusan Buruh di Tuban Gelar Aksi Demo Tolak Kenaikan UMK yang Hanya Naik Sebesar Rp 6.990
Rabu, 24 November 2021 17:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Ratusan buruh atau pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Ronggolawe, pada Rabu (24/11/2021) menggelar aksi unjuk rasa menolak Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2022 yang naik hanya sebesar Rp 6.990, atau sebesar 0,87 persen.
Aksi demo buruh tersebut digelar di beberapa titik lokasi, seperti di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, dan titik terakhir di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2021 sebesar Rp 2.532.234,88, sementara tahun 2022 sebesar Rp 2.539.224,88, atau hanya naik 0,87 persen.
Sebelum melakukan aksinya, para pekerja atau buruh dari FSPMI, Sarbumusi, dan SPN, berkumpul di titik pertama yaitu di MPP Tuban.
Salah satu buruh bernama Duraji dalam orasinya mengungkapkan kekesalannya bahwa UMK Kabupaten Tuban hanya naik sebesar Rp 6.990. Ia menilai bahwa upah itu tidak mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat Tuban.
"Hari ini kita bersama-sama menyaksikan Pemkab Tuban dengan sengaja memiskinkan rakyatnya sendiri. Buktinya Pemkab merekomendasikan UMK hanya berdasarkan atasan," tutur Duraji.
Ratusan buruh atau pekerja saat menggelar aksi unjuk rasa menolak UMK Tuban tahun 2022 yang naik hanya sebesar Rp 6.990. Rabu (24/11/2021) (foto: dok istimewa)
Duraji lantas menghitung jika upah yang diberikan hanya 6000 rupiah, maka sehari hanya 200 rupiah saja yang didapatkan para pekerja buruh. Menurutnya, bahwa Pemkab Tuban telah menciptakan sejarah baru dengan tidak berpihak kepada buruh.
"Jangan pernah lupakan, pemerintah yang baru hari telah menciptakan sejarah kelam. Dengan kenaikan upah minimum enam ribu rupiah apakah cukup untuk makan?" tuturnya dengan nada tanya.
Saat berada di gedung DPRD Tuban, pihaknya sudah melakukan Rapat Gelar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tuban.
"Hasilnya, RDP tersebut telah mengusulkan penghitungan UMK Tuban diluar dengan PP 36 Tahun 2021, dan DPRD Tuban sudah sepakat adanya kenaikan UMK 2022. Namun nyatanya Pemkab Tuban tidak bergeming sedikitpun," kata dia.
Ratusan buruh atau pekerja saat menggelar aksi unjuk rasa menolak UMK Tuban tahun 2022 yang naik hanya sebesar Rp 6.990. Rabu (24/11/2021) (foto: dok istimewa)
Sementara itu, pihaknya bersama rekan-rekan yang melakukan aksi tidak akan selesai pada hari ini. Mereka akan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
"Jangan pernah lelah, hari ini baru kita mulai. Tuban akan lebih baik jika kita tidak berdiam diri, upah akan lebih jika kita tidak tidur di rumah saja. Dan upah adalah urat nadi yang harus diperjuangkan," tutur Duraji.
Dalam aksi tersebut, para buruh atau pekerja belum mendapatkan titik terang atau penjelasan dari pihak terkait. Namun, selama proses unjuk rasa mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian Polres Tuban. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo