News Ticker
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
  • Cuaca Bojonegoro Rabu 30 September 2026
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
Jelang Tahun Baru, Polisi Sumberrejo, Bojonegoro, Imbau Warga Tak Gunakan Knalpot Brong

Jelang Tahun Baru, Polisi Sumberrejo, Bojonegoro, Imbau Warga Tak Gunakan Knalpot Brong

Bojonegoro - Jelang perayaan tahun baru 2022, Polsek Sumberrejo, Polres Bojonegoro, sampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising, yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dari pabrik.
 
Imbauan tersebut dilakukan dengan memasang spanduk atau banner imbauan di lokasi-lokasi strategis di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.
 
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak memberikan layanan menggantian knalpot brong kepada warga.
 
 
Kapolsek Sumberrejo AKP Hufron Nurrchim SH MM kepada media ini Kamis (23/12/2021), menerangkan bahwa jelang perayaan pergantian tahun yang biasanya dirayakan oleh kawula muda dengan cara konvoi, seringkali mereka mengganti knalpot kendaraan dari pabrikan dengan knalpol yang memimbulkan suara bising dan tidak sesuai dengan spektek pabrik.
Mebnurutnya, penggunaan knalpol brong sangat mengganggu pengguna jalan lainnya dan masyarakat yang tinggal di pinggir jalan yang dilalui kendaraan.
 
"Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 285 ayat 1," tutur Kapolsek AKP Hufron Nurrchim.
 

Petugas saat memberikan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak memberikan layanan menggantian knalpot brong kepada warga. (foto: dok istimewa)

 
Selain memberikan imbauan untuk tidak menggunakan knalpot brong, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik bengkel di seluruh wilayah hukum Polsek Sumberrejo untuk tidak memberikan layanan menggantian knalpot brong kepada warga yang ingin mengganti knalpot yang sudah sesuai spektek pabrikan dengan knalpot brong.
 
Bagi pemilik bengkel yang melayani penggantian knalpot brong, Kapolsek juga akan memberikan sanksi berupa pemanggilan pemilik bengkel ke Polsek Sumberrejo jika terbukti memberikan layanan penggantian knalpot brong.
 
"Bagi pengguna kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku dan pemilik bengkel selaku pemberi fasilitas, akan kami berikan teguran dan kami panggil ke Polsek untuk dimintai keterangan secara khusus," kata Kapolsek menegaskan.
 
 
Perlu diketahui bersama bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 285 ayat 1, di mana sesuai undang-undang tersebut akan diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan

Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan

Di tengah maraknya tren film layar lebar yang mengangkat pergulatan ekonomi kelas menengah bawah, Agensi Rumah Tangga hadir membawa angin ...

1790871640.7401 at start, 1790871646.2674 at end, 5.5273001194 sec elapsed