Polres Blora Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi dengan Barang Bukti 200 Sak Pupuk
Selasa, 22 Februari 2022 14:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Kepolisian Resor (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah, pada Kamis (17/02/2022) lalu, mengamankan seorang tersangka berinisial (WA), warga Kecamatan Randublatung, yang disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi berikut 2 unit kendaraan truk yang dipergunakan untuk mengangkut pupuk tersebut.
Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Pulau Madura dan rencananya akan dijual oleh tersangka di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa (22/02/2022).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa (22/02/2022). (foto: dok istimewa)
Menurutnya, pada hari Kamis (17/02/2022) lalu, anggota Polsek Jati Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial (WA), warga Kecamatan Randublatung, berikut 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan jenis truk di wilayah Desa Gempol Kecamatan Jati.
"Kami jelaskan, pada Kamis 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk," ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pupuk tersebut berasal dari Pulau Madura dan dibawa ke Blora rencana akan dijual di wilayah Desa Gempol Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
"Tersangka adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi," kata Kasat Reskrim.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 200 Sak pupuk bersubsidi, 2 unit truk, 3 unit hand phone, serta 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk.
"Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.
.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat beri keterangan dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa (22/02/2022). (foto: dok istimewa)
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah membeberkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, di mana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan di lelang, sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.
"Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga," ucap Kapolres Blora. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
#adense#