Diduga Lakukan Pemerasan, 5 Oknum Wartawan di Bojonegoro Ditangkap Polisi
Kamis, 04 Januari 2024 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro menangkap lima oknum wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial NA (30), warga Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kelima pelaku tersebut ditangkap polisi pada Senin (01/01/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, saat mereka sedang liburan di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Kelima pelaku yang mengaku wartawan tersebut awalnya mendatangi tempat usaha korban dan meminta kepada korban untuk menunjukkan surat izin usaha, namun korban mengaku tidak memiliki surat izin yang diminta para pelaku.
Selanjutnya salah seorang pelaku meminta uang pada korban sebesar Rp 100 juta, dan jika korban tidak mau maka perkara usaha milik korban tersebut akan diunggah di media atau dilaporkan ke pihak berwajib.
Setelah terjadi tawar menawar, akhirnya korban sepakat memberikan uang sebesar Rp 30 juta dan uang tersebut ditransfer ke rekening salah satu pelaku.
Namun, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, hingga akhirnya kelima pelaku ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan atau penipuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Kelima tersangka masing masing berinisial OR (48), warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan; S (31), warga Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrojo, Kabupaten Bojonegoro; TU (39), warga Dusun Krajankulon, Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan; I (46), warga Desa Betet, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro; dan GHM (31), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Barang bukti dugaan pemerasan dan atau penipuan yang dilakukan oknum wartawan di Bojonegoro. (Aset: Imam BeritaBojonegoro.com)
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, dalam keterangannya saat konferensi pers Kamis (04/01/2024) menjelaskan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Menurut Kasat Reskrim, saat itu para pelaku mendatangi korban di lokasi lapak atau tempat usaha korban yang berada di Desa Kedewan, Kecamatan Kedewen, Kabupaten Bojonegoro dengan mengendarai tiga unit mobil.
“Dari dalam mobil tersebut keluar 17 orang pelaku mengaku dari wartawan dan meminta kepada korban untuk menunjukkan surat izin usaha korban, membuka lapak solar tersebut. Dan saat itu korban mengatakan kalau tidak mempunyai surat in tersebut.” kata AKP Fahmi Amarullah.
Selanjutnya para pelaku mengatakan kalau tidak punya surat izin maka jangan buka tapak solar. Sehingga saat itu korban menerangkan kalau korban memiliki bos bernama FER, dan pelaku meminta kepada korban untuk menghubungi bosnya.
“Kemudian pelaku OR menelepon FER di dalam mobil,” kata Kasat Reskrim.
Tiba-tiba pelaku OR keluar dari mobil dan minta uang sebesar Rp 100 juta, sambil mengatakan kalau mau perkara lapak solar tersebut tidak diunggah di media atau dilaporkan. Selain itu, untuk solar juga mau disedot untuk dirampas sebagai barang bukti.
Kemudian FER kembali menelepon OR, dan terjadilah tawar menawar harga. Saat itu pelaku OR meminta Rp 60 juta, namun FER keberatan, hingga akhirnya disepakati diberikan uang sebesar Rp 30 juta, dan uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening milik OR.
Setelah kejadian tersebut, korban NA melaporkan ke Polres Bojonegoro, hingga akhirnya para pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
“Para tersangka disangka dengan pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah.
Saat ditanya, dari 17 orang yang turut mendatangi lokasi kejadian, kenapa hanya lima orang yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. AKP Fahmi Amarullah mengatakan bahwa lima orang pelaku tersebut yang menjadi aktor utama pemerasan tersebut, sementara 12 orang lainnya hanya ikut-ikutan saja, bahkan sebagian besar tidak kenal dengan para pelaku.
“Jadi yang lain itu ikut-ikutan saja. Bahkan mereka pun tidak begitu kenal. Tapi yang lain nanti juga kita lakukan pencarian,” kata AKP Fahmi Amarullah. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo