News Ticker
  • Tangis Haru Sambut Kepulangan Jamaah Haji Bojonegoro, Boneka Unta Jadi Oleh-Oleh Khas
  • Sukses Dongkrak Ekonomi Warga Gayam, Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Berbuahkan Hasil
  • Panen Raya di Rutan Blora, Wabup Dorong Produksi Padi Organik Tembus Pasar Jakarta
  • Dua Bulan Terapkan WFH, Pemprov Jatim Hemat Anggaran Listrik, Air, Hingga BBM Ratusan Juta
  • Harlah ke-20 PPDI Baureno, Perangkat Desa Keluhkan Keterlambatan Gaji Akibat Efisiensi Anggaran
  • Kilas Balik Sejarah Dunia 12 Juni
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Juni 2026
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Kawal Program Pembangunan 2026 dan Penggunaan CSR Bank Daerah
  • Bupati Bojonegoro Medhayoh di Gayam, Dorong Diversifikasi Pertanian dan Evaluasi Program Gayatri
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Kota Terbakar
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Bojonegoro Jaga Mata Air Demi Masa Depan Generasi
  • Anggaran Jalan Randublatung-Cepu Ditambah Jadi Rp 30 Miliar dan Diusulkan Jadi Jalan Nasional
  • Tak Hanya Manual, Pemkab Blora Wacanakan Job Fair Digital Berbasis Website Sepanjang Tahun
  • Lantik Dua Kades PAW, Bupati Setyo Wahono Minta Segera Tancap Gas dan Rangkul Semua Elemen
  • Wujudkan Program 'Golek Gawean Gampang', Pemkab Blora Buka Lowongan 7.439 Posisi di Job Fair 2026
  • 11 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juni 2026
  • Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Seorang Anak di Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Musim Kemarau 2026, 93 Desa di 24 Kecamatan Bojonegoro Berpotensi Alami Kekeringan
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Malo Meninggal saat Hendak Beli Elpiji di Kalitidu, Bojonegoro
  • Seorang Kakek Warga Kalitidu Ditemukan Meninggal di Tribun Alun-Alun Bojonegoro
  • Komitmen Anggaran RTLH Tinggi, Kabupaten Bojonegoro Raih Penghargaan Terbaik Kedua dari Gubernur Jawa Timur
  • Sering Mengalami Mimpi tentang Pekerjaan Kantor? Ternyata Ini Penyebab Psikologisnya
  • Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa
Komisi Banding PSSI Tolak Banding Persibo Bojonegoro dan Batalkan Putusan Komisi Disiplin

Pegadaian Liga 2

Komisi Banding PSSI Tolak Banding Persibo Bojonegoro dan Batalkan Putusan Komisi Disiplin

Bojonegoro - Komisi Banding (Komding) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), menyatakan menolak permohonan banding dari Persibo Bojonegoro, namun juga menyatakan bahwa Keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan (non executable), karena diterbitkan sebelum saatnya (premature).
 
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Komite Banding PSSI tertanggal 14 Januari 2025, Nomor: 007/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/I/2025, tentang Banding atas Sanksi Disiplin Terhadap Klub Persibo Bojonegoro.
 
 
Dengan adanya keputusan tersebut, skor pertandingan Pegadaian Liga 2 Grup 3 pekan keempat belas musim kompetisi 2024-2025 antara Deltras FC Sidoarjo melawan Persibo Bojonegoro di Stadion Delta Sidoarjo, Sabtu (11/01/2025) lalu, tetap seperti saat pertandingan terhenti pada menit 90+4, yaitu 1-1.
 
Terkait apakah pertandingan tersebut sudah berakhir atau akan dilanjutkan, masih menunggu keputusan dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator atau yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 yang belum selesai.
 
 
 

Tangkapan layar Salinan Surat Keputusan Komisi Banding PSSI Nomor 007/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/I/2025, tertanggal 14 Januari 2025. (Aset: Istimewa)

 
 
Adapun bunyi keputusan Komisi Banding tersebut yaitu:
 
1. Menyatakan permohonan banding dari Klub Persibo Bojonegoro TIDAK DAPAT DITERIMA;
 
2. Menyatakan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan (Non executable), karena diterbitkan sebelum saatnya (premature);
 
3. Memerintahkan kepada PT. Liga Indonesia Baru untuk mengambil keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro;
 
4. Memerintahkan kepada Sekretariat PSSI untuk mengembalikan uang jaminan deposito untuk banding sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Klub Persibo Bojonegoro.
 
Keputusan Komite Banding PSSI mempunyai kedudukan sebagai keputusan yang final, mengikat dan berlaku efektif sejak ditetapkan Keputusan Banding PSSI, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
 
Demikian Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Komite Banding PSSI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, yang diputuskan oleh Dr. Ali Mukartono, SH. MM sebagai Ketua Komite Banding PSSI, Dr. Umar Husin, SH., MH sebagai Wakil Ketua Komite Banding PSSI, Daniel J.P. Wewengkang, SH sebagai Anggota Komite Banding PSSI, Mohammad Syah Indra Aman, SH., LL.M sebagai Anggota Komite Banding PSSI, Drs. Sadik Algadri sebagai Anggota Komite Banding PSSI.
 
 
 
Sementara pertimbangan Komisi Banding PSSI antara lain:
 
1. Bahwa Pasal 121 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 pada pokoknya menentukan, pengajuan banding diberitahukan kepada Komite Banding PSSI dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diterbitkan keputusan oleh Komite Disiplin PSSI dan alasan banding disampaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan banding. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka permohonan banding tidak dapat diterima.
 
2. Bahwa sanksi disiplin yang dijatuhkan terhadap Klub Persibo Bojonegoro didasarkan atas Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025. Atas Keputusan Komite Disiplin PSSI tersebut, Klub Persibo Bojonegoro telah mengajukan pemberitahuan banding Nomor: 02/PSBO/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang memuat alasan-alasan banding, sehingga permohonan banding dan alasan-alasan banding tersebut disampaikan masih dalam waktu yang ditentukan Pasal 121 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
 
3. Berdasarkan Pasal 124 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 pada pokoknya menentukan bahwa setiap orang yang mengajukan permohonan banding harus mentransfer deposito sebagai uang jaminan permohonan banding sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening khusus milik PSSI dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan permohonan banding, dan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut maka permohonan banding tidak diterima.
 
4. Bahwa berdasarkan pengecekan ke Sekretariat PSSI, Klub Persibo Bojonegoro selaku pemohon banding telah mentransfer deposito uang jaminan banding sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Januari 2025 sehingga transfer tersebut masih dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 124 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
 
 
5. Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Uraian Singkat Kejadian Dugaan Pelanggaran Disiplin dan didukung dengan bukti-bukti laporan pengawas pertandingan atas nama SOETIKNO dan laporan khusus Wasit atas nama IDFI AKBAR PATHA SANDUAN pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro terhenti pada menit 90+4 dan belum dinyatakan selesai oleh Wasit yang memimpin pertandingan sehingga pertandingan antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro sepenuhnya masih menjadi kewenangan Wasit yang memimpin pertandingan.
 
6. Bahwa Law 7 Laws of The Game Tahun 2024/2025 menyatakan: “A match lasts for two equal halves of 45 minutes, which may only be reduced if agreed between the referee and the two teams before the start of the match and if in accordance with competition rules”. Sedangkan yang dimaksud dengan selesai pertandingan adalah adanya suara peluit terakhir dari Wasit sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 6 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf e Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025, PT. Liga Indonesia Baru mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 yang belum selesai.
 
7. Bahwa berdasarkan pertimbangan angka 5 dan 6 di atas, maka tidak ada lembaga atau badan lain selain Wasit dan/atau PT. Liga Indonesia Baru yang mempunyai kompetensi ataupun kewenangan apa pun, termasuk Komite Disiplin PSSI untuk mengambil keputusan tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran terhadap Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 maupun Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 sebelum pertandingan antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro dinyatakan selesai oleh pihak yang berkompeten.
 
 
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan angka 7 di atas, alasan-alasan banding yang diajukan oleh Klub Persibo Bojonegoro belum perlu untuk dipertimbangkan, demikian pula Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan (Non executable), karena Komite Disiplin PSSI belum mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran terhadap Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 maupun Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 dalam pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro.
 
9. Bahwa Komite Banding PSSI menerapkan prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam mengambil keputusan, dengan tetap mempertimbangkan dalam koridor untuk kepentingan pembinaan sepakbola nasional.
 
 

Presiden Klub Persibo Bojonegoro, Deddy Adrianto Wibowo, dalam sebuah acara. (Aset: Istimewa)

 
Presiden Klub Persibo Bojonegoro, Deddy Adrianto Wibowo, kepada awak media ini menyampaikan bahwa banding Persibo Bojonegoro ke Komisi Banding PSSI tidak dapat diterima atau ditolak, karena Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan (Non executable), karena diterbitkan sebelum saatnya (premature), sehingga skor pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro tetap seperti saat pertandingan terhenti pada menit 90+4, yaitu 1-1.
 
“Dengan adanya Keputusan KomisI Disiplin yang tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, maka Persibo Bojonegoro tidak perlu banding,” tutur Deddy Adrianto Wibowo.
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, dalam laga lanjutan Pegadaian Liga 2 Grup 3 pekan terakhir atau keempat belas musim kompetisi 2024-2025 di Stadion Delta Sidoarjo, Sabtu (11/01/2025), tuan rumah Deltras FC Sidoarjo berhasil ditahan imbang Persibo Bojonegoro dengan skor 1-1 (1-0).
 
Gol Deltras FC Sidoarjo dicetak oleh nomor punggung 25, Emerson Oliveira De Almeida (E Carioca) pada menit ke-8. Sedangkan gol balasan Persibo Bojonegoro dicetak oleh pemain pengganti nomor punggung 67, Amir Hamzah, pada menit ke-90+4.
 
Namun, sebelumnya Komdis PSSI memutuskan membatalkan gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC Sidoarjo tersebut.
 
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025, tertanggal 12 Januari 2025, terkait Koreksi Keputusan Wasit dalam Pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro tanggal 11 Januari 2025 Pegadaian Liga 2 2024/2025.
 
 
Selanjutnya Persibo Bojonegoro mengajukan banding atas keputusan tersebut, hingga akhirnya Komisi Banding PSSI menolak permohonan banding dari Persibo Bojonegoro, namun juga menyatakan bahwa Keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan (non executable), karena diterbitkan sebelum saatnya (premature).
 
Dengan demikian, skor pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro tetap seperti saat pertandingan terhenti pada menit 90+4, yaitu 1-1.
 
Sedangkan untuk skor akhir, masih menunggu keputusan dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator atau yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025, apakah pertandingan Deltras FC Sidoarjo vs Persibo Bojonegoro dinyatakan telah selesai atau masih akan dilanjutkan hingga selesai.
 
 
Jika, pertandingan tersebut telah dinyatakan selesai, maka Persibo Bojonegoro menduduki posisi kedua klasemen akhir grup 3 dan berhak lolos menuju babak 8 besar Liga 2. Sementara Deltras FC Sidoarjo tidak lolos dan harus mengikuti babak play off degradasi. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Ranah sinema genre cekam tanah air kembali dikejutkan oleh keberanian sutradara Edwin melalui buah karya sinematik terbarunya yang bertajuk Monster ...

1781281651.4057 at start, 1781281651.6235 at end, 0.21779417991638 sec elapsed