PN Bojonegoro Kembali Gelar Sidang Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar Kedungadem
Rabu, 01 Oktober 2025 19:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dua jamaah salat Subuh di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Rabu (01/10/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Bojonegoro dengan nomor perkara 117/Pid.B/2025/PN Bjn ini beragendakan pembuktian dari penuntut umum.
Agenda sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Wisnu Widiastuti, didampingi Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, menghadirkan terdakwa Sujito bin Slamet (67).
Sujito didakwa secara sengaja melakukan tindak pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP terhadap dua tetangganya. Sujito melakukan pembacokan pada bagian vital kedua korban yang mengakibatkan kedua meninggal saat salat subuh berjamaah di Musala Al Manar, Desa Kedungadem pada Selasa (29/04/2025) silam.
Baca Ketua RT di Kedungadem, Bojonegoro Dibacok Tetangganya hingga Meninggal
Baca juga
Motif Pelaku Pembunuhan di Kedungadem, Diduga Karena Dendam
Pelaku Pembunuhan di Kedungadem Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Selain menghadirkan terdakwa, sidang juga turut menghadirkan sejumlah saksi kunci, di antaranya Arik Wijayanti (60), korban selamat sekaligus istri dari almarhum Abdul Aziz (62), salah satu korban meninggal. Kemudian, saksi lain keluarga almarhum Cipto Rahayu (61) serta sejumlah warga dan takmir musala yang juga menjadi saksi-saksi pembunuhan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Raharditiyanto menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan pemeriksaan terhadap terdakwa dan penjelasan surat keterangan hasil pemeriksaan korban atau Visum et Repertum (VeR). Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menggali dan merunut kronologi peristiwa pembunuhan dan detail masalah yang menjadi motif terdakwa hingga tega menghabisi nyawa dua tetangganya itu.
"Persidangan tadi, Majelis Hakim merunut bagaimana rangkaian kejadian yang sebenarnya, niatnya (terdakwa) bagaimana, sikap dan kondisi batin terdakwa, semuanya sudah terbukti jelas," jelas Adieka.
Ada pun fakta-fakta persidangan yang terungkap, terdapat dua hal yang kontradiktif. Terdakwa mengaku bahwa tidak ada niatan untuk menghabisi nyawa kedua tetangganya, aksi tersebut diakuinya hanya sebatas untuk memberikan pelajaran kepada korban. Di sisi lain, terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya telah menyiapkan sebilah parang untuk menyerang korban pada saat salat subuh. Kemudian, akar masalahnya adalah dendam dan sakit hati terdakwa terhadap para korban, menyoal bantuan untuk cucunya juga persoalan tanah yang kini dibuat jalan.
Selain itu, selama persidangan, terdakwa Sujito menunjukkan sifat aslinya yang keras kepala, keterangan yang disampaikan pun berbelit-belit sehingga hal itu yang membuat jalannya persidangan sempat berjalan alot.
"Dalam persidangan tadi sudah jelas dan terbukti bahwa ada niat sebelumnya, bukan spontanitas dari terdakwa. Saat memberikan keterangan juga terkesan berbelit-belit dan terdakwa ini keras kepala, sehingga sedikit mengganggu jalannya persidangan," terang Adieka.
Selain menghadirkan saksi kunci, lanjut Adieka, pihaknya juga membawa barang bukti berupa parang yang digunakan menghilangkan nyawa kedua korbannya. "Selanjutnya agenda pembacaan tuntutan, dan saat ini masih kami sempurnakan untuk memberikan keadilan," tuturnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Naim tidak memberikan tanggapan yang berarti. Dia mengungkapkan sepenuhnya mengikuti jalannya persidangan. "Biar hakim yang menilai dan memutuskan, kami sepenuhnya mengikuti," singkatnya. (red/toh)