Lima Raperda Akan Dibahas DPRD Bojonegoro pada Masa Sidang I 2026
Jumat, 09 Januari 2026 10:30 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2026. Kesepakatan tersebut diambil setelah DPRD melakukan pendalaman kesiapan Raperda dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama organisasi perangkat daerah pengusul, Rabu (08/01/2026) kemarin.
Kesepakatan ini menjadi hasil utama rapat kerja Bapemperda DPRD Bojonegoro dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang difokuskan pada pemetaan tingkat kesiapan Raperda, baik dari sisi naskah akademik, substansi pengaturan, maupun urgensinya bagi kebutuhan daerah.
Rapat dihadiri oleh OPD pengusul Raperda, di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Masing-masing OPD memaparkan kesiapan Raperda yang diajukan untuk tahun anggaran 2026. Dari total 11 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, Bapemperda menilai tidak seluruhnya dapat langsung dibahas pada awal masa sidang. Hasil evaluasi menunjukkan kesiapan Raperda berada pada tahapan yang berbeda-beda. Sejumlah Raperda telah dilengkapi naskah akademik dan substansi yang dinilai matang, sementara sebagian lainnya masih memerlukan penyempurnaan dokumen dan penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.

Suasana Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama organisasi perangkat daerah pengusul, Rabu (08/01/2026).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya menyepakati lima Raperda prioritas untuk dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2026. Anggota DPRD dari partai Gerindra, Sudiono, mengatakan penetapan lima Raperda tersebut dilakukan setelah mencermati kesiapan masing-masing usulan, baik dari sisi naskah akademik, substansi pengaturan, maupun urgensinya bagi kebutuhan daerah.
“Tidak semua Raperda bisa langsung dibahas di awal masa sidang. Karena itu kami sepakati lima Raperda yang dinilai paling siap dan memiliki urgensi untuk segera dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2026,” ujar Sudiono.
Dalam rapat itu, masing-masing OPD diminta memaparkan kesiapan Raperda yang diajukan untuk Propemperda 2026. Sudiono menegaskan, pendalaman sejak awal penting dilakukan agar proses pembahasan bersama DPRD nantinya dapat berjalan lebih efektif dan tidak terkendala kelengkapan administrasi.
“Melalui rapat ini kami ingin memastikan bahwa Raperda yang dibahas benar-benar siap, sehingga pembahasan di DPRD bisa lebih fokus dan tepat sasaran,” tambahnya.
Kelima Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro (RIPPARKAB) Tahun 2026–2030, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Sementara itu, Raperda lain yang telah masuk Propemperda 2026 tetap akan dipersiapkan secara bertahap sesuai dengan kelengkapan naskah akademik dan tingkat urgensi pengaturannya. DPRD Bojonegoro berharap pembahasan Raperda pada Masa Sidang I mendatang dapat berjalan lebih fokus dan menghasilkan regulasi yang berdampak langsung bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.(red/toh)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir































.md.jpg)






