Selaraskan Kebijakan Pusat, Pemprov Jawa Timur Alihkan Jadwal WFH ASN Jadi Hari Jumat
Senin, 01 Juni 2026 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur– Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungannya tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, terdapat perubahan jadwal yang cukup signifikan. Jika sebelumnya program ini dilaksanakan setiap hari Rabu, mulai Juni 2026 pelaksanaannya resmi dialihkan menjadi setiap hari Jumat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap penerapan kebijakan yang telah berjalan sejak awal April lalu. Langkah pengalihan hari ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pemerintah pusat melalui instruksi Menteri Dalam Negeri, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih sinkron secara nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah setelah memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Work From Home di Surabaya pada Sabtu, 30 Mei. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, serta sejumlah kepala badan dan biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meskipun kebijakan ini kembali digulirkan, Khofifah menegaskan bahwa sistem kerja dari rumah ini diberlakukan secara terbatas dan terukur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pengecualian mutlak bagi dinas-dinas yang memberikan pelayanan esensial dan berdampak langsung pada masyarakat. Sektor-sektor pelayanan publik seperti Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta Dinas Pendidikan untuk unit pelaksana teknis SMA, SMK, dan SLB diinstruksikan tetap bekerja penuh dari kantor atau Work From Office maksimal seratus persen.
"Ini untuk menjamin kualitas serta kuantitas layanan publik, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga penyediaan layanan ramah anak bagi kelompok rentan tetap dapat diakses dengan baik," kata Khofifah.
Bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dari rumah, Gubernur mengingatkan sejumlah kewajiban ketat yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Para pegawai dilarang meninggalkan tempat kediaman mereka selama jam kerja, wajib responsif dalam menindaklanjuti arahan pimpinan, serta harus siap hadir di kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Artinya kebijakan ini sama sekali tidak mengurangi pemenuhan target kinerja maupun tingkat disiplin pegawai," kata Khofifah.
Guna memastikan produktivitas tetap terjaga, mekanisme pengawasan digital juga diterapkan secara ketat. Aparatur Sipil Negara yang bekerja dari rumah wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi Jatim Presensi dan melaporkan aktivitas harian mereka secara berkala kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung. Selain aspek kinerja, para pegawai yang mendapat giliran bekerja dari rumah juga diwajibkan memastikan keamanan ruang kerja di kantor sebelum ditinggalkan, seperti mematikan seluruh perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, hingga mencabut kabel dari stop kontak.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai bahwa pola kerja fleksibel ini dapat menjadi alternatif yang baik dalam meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, sistem ini diharapkan mampu memberi ruang bagi pegawai untuk bekerja lebih efektif tanpa menurunkan standar pelayanan yang telah ditetapkan untuk masyarakat luas.(red/mul)
Editor: Mulyanto




















.sm.jpg)
















