Pemprov Jatim Perkuat Sistem Kebencanaan Lewat Perda Baru, Tekankan Kolaborasi dan Inklusi
Rabu, 27 Mei 2026 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman bencana melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi baru ini menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2010 dengan cakupan yang lebih luas, tidak hanya mengatur penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga mempertegas upaya pencegahan dan pemulihan.
Sosialisasi yang berlangsung pada Selasa (26/05/2026) itu menjadi langkah awal menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat, dalam menjalankan kebijakan kebencanaan yang lebih terkoordinasi dan berorientasi pada keselamatan warga.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan sistem kebencanaan di Jawa Timur sudah berjalan baik karena terus mengadopsi regulasi pusat dan perkembangan paradigma kebencanaan.
“Perda ini memayungi keterlibatan semua pihak yang memang bersentuhan dengan urusan bencana. Sistem kebencanaan Jawa Timur sudah cukup baik dengan selalu mengadopsi regulasi yang ada di pusat dan paradigma yang berkembang,” katanya.
Perda ini juga menegaskan pendekatan kolaborasi multi-pihak. Pemerintah daerah tidak bekerja sendiri, melainkan memperkuat sinergi dengan relawan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan media. Peran relawan dan Forum Pengurangan Risiko Bencana dipertegas karena sering menjadi pihak pertama yang merespons sebelum bantuan besar datang.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Dr Sri Untari Bisowarno M.A menyoroti pentingnya memasukkan kearifan lokal dalam mitigasi bencana. Menurutnya, tanda-tanda alam yang dipahami masyarakat sejak dulu masih relevan untuk diwaspadai.
“Mitigasi berupa tanda-tanda dari alam itu diperhatikan. Mengapa binatang liar tiba-tiba keluar ke permukiman atau berbagai jenis burung tiba-tiba terbang,” ucap Sri Untari.
Ia menambahkan, kearifan lokal di Jawa Timur sangat luar biasa untuk meminimalisir bencana dan ilmu peninggalan nenek moyang ini dapat menjadi referensi ke depan.
Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga dirancang untuk memastikan hak selamat dari bencana bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas.
“Perda ini menunjukkan adanya inklusivitas, keterlibatan semua pihak dalam penanggulangan bencana, memperhatikan disabilitas, gender, kelompok rentan dan lainnya,” kata Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dr. Raditya Jati.
Pendekatan dalam regulasi ini bergeser dari reaktif menjadi preventif. Setiap kegiatan pembangunan berisiko tinggi kini wajib menyertakan analisis risiko bencana agar potensi bahaya bisa dikelola sejak tahap perencanaan. Mitigasi diperkuat melalui pemetaan wilayah rawan bencana, edukasi dan simulasi evakuasi, pembangunan infrastruktur tahan bencana, serta integrasi isu kebencanaan ke dalam rencana pembangunan daerah.
Secara sistem, perda ini memperkuat tiga tahapan penanggulangan bencana. Pada tahap prabencana fokus pada kesiapsiagaan, edukasi, dan peringatan dini. Saat tanggap darurat, evakuasi, penyelamatan, layanan kesehatan, dan pengelolaan pengungsian dipercepat. Pada tahap pascabencana, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat menjadi prioritas.
Perda juga memperjelas mekanisme penetapan status darurat bencana, mulai dari siaga darurat hingga transisi pemulihan, sehingga penggunaan anggaran dan mobilisasi logistik dapat dilakukan lebih fleksibel. Pendekatan berbasis komunitas didorong melalui pengembangan Desa Tangguh Bencana, Pesantren Tangguh Bencana, hingga Keluarga Tangguh Bencana.
Upaya ini mendapat dukungan Program SIAP SIAGA, Kemitraan Pemerintah Indonesia-Australia untuk Manajemen Risiko Bencana. Perwakilan Pemerintah Australia Catherine Meehan mengapresiasi prinsip inklusif dalam perda tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya prinsip inklusif dalam peraturan ini. Khususnya perlindungan anak bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan dan anak-anak,” ucapnya.
Partnership and Program Implementation Manager SIAP SIAGA Provinsi Jatim Mambaus Suud menambahkan, perubahan perda di tingkat provinsi akan mendorong penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPBD sesuai Permendagri 18 Tahun 2025, dan diharapkan menjadi inspirasi bagi kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Dengan landasan kebijakan yang lebih kuat dan kolaborasi yang solid, Jawa Timur diharapkan lebih siap mengurangi dampak bencana dan melindungi lebih banyak nyawa.








.sm.jpg)




























