Guru Honorer SMA SMK di Jatim Berpeluang Jadi Tenaga Ahli Melalui Uji Kompetensi
Senin, 25 Mei 2026 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur - Nasib guru honorer yang mengajar di SMA dan SMK negeri di Jawa Timur menunjukkan perkembangan positif. Dalam rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Jatim bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah pada Jumat 22 Mei 2026, dibahas skema baru yang memungkinkan para guru tetap mengabdi di sekolah dengan status berbeda.
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah yang menyiapkan mekanisme uji kompetensi bagi guru non-ASN tersebut. Guru yang dinyatakan memenuhi syarat setelah mengikuti uji kompetensi akan tetap ditempatkan di sekolah dengan sebutan tenaga ahli.
'Penyebutan guru honorer nantinya tidak akan digunakan lagi," kata Untari.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap rencana pemerintah pusat menghapus status tenaga honorer mulai 2027. Rencana tersebut sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru non-ASN karena berpotensi kehilangan kesempatan mengajar di sekolah negeri.
Keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan di sejumlah SMA dan SMK negeri di Jawa Timur. DPRD Jatim melihat skema uji kompetensi sebagai jalan tengah agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aturan kepegawaian yang berlaku.
Sri Untari menambahkan, hasil uji kompetensi akan digunakan untuk memetakan penempatan guru berdasarkan data kebutuhan sekolah dalam sistem Data Pokok Pendidikan.
"Sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar dapat mengajukan penambahan, dan dimungkinkan pula adanya pergeseran guru ke sekolah lain yang membutuhkan," katanya.
Data terkait jumlah tenaga pengajar, kebutuhan guru mata pelajaran, hingga tenaga kependidikan di masing-masing sekolah disebut sudah tersedia lengkap dalam Dapodik. Bagi guru honorer yang tidak lolos uji kompetensi, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur untuk mencari solusi lain.
Uji kompetensi dinilai menjadi tahapan penting agar penataan guru honorer berjalan sesuai kebutuhan pendidikan di Jawa Timur.






































