Inspektorat Kembali Ingatkan Bendahara ''Nakal''
Selasa, 02 Februari 2016 18:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Bertemu dengan para pejabat desa dalam Rakor Pembangunan Desa se-Kabupaten Bojonegoro 2016, Selasa (2/2) siang di Pendopo Pemerintah kabupaten Bojonegoro, Inspektorat Bojonegoro menjadikan momen tersebut untuk kembali menyoroti bendahara "nakal" yang molor bayar pajak.
Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Samsul Hadi, kembali mengingatkan kepada para bendahara lembaga maupun instansi apapun di Bojonegoro, tanpa terkecuali kepada bendahara desa, yang diistilahkan sebagai kaur keuangan desa. "Bendahara mempunyai kewajiban untuk memotong dan memungut pajak, kemudian menyetorkan ke KPP," ujarnya (Selasa, 2/2).
Samsul Hadi mengungkapkan bahwa kebanyakan bendahara "nakal", tidak menyetorkan hasil pungutan pajak tepat waktu. "Setelah menunaikan kewajiban yang pertama, yakni memotong dan memungut pajak, mereka tidak melakukan yang kedua," terang Samsul Hadi, Inspektur Inspektorat Bojonegoro.
Lebih jauh, Samsul menjelaskan bahwa bendahara mempunyai kewajiban menyetorkan hasil pungutan pajak maksimal sepuluh hari pasca pemungutan. Hal ini merupakan ketentuan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Jangan sampai ada petugas pajak yang melapor ke Inspektorat tentang keterlambatan pembayaran pajak," imbau Samsul.
Dalam undang-undang perpajakan, lanjut Samsul, bagi bendahara yang kedapatan tidak menyetor pajak tepat waktu, akan dikenakan sanksi dan hukuman sesuai aturan yang ada. "Dan sanksi itu akan menjadi tanggung jawab yang dibebankan kepada diri pribadi, dalam hal ini bendahara," tegasnya.
Dengan beban tanggung jawab yang besar itu, ia berharap agar bendahara bisa lebih bijaksana dalam melaksanakan tugas dan menunaikan kewajibannya dalam perpajakan. "Sekali lagi, perpajakan ini menjadi tanggung jawab kita bersama," ingatnya. (lyn/moha)