Tunjukkan SIM Palsu Saat Razia, Warga Purwosari Ditahan Polisi
Minggu, 07 Februari 2016 15:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro menangkap seorang pemalsu SIM, Kamis (04/02) kamarin, saat menggelar razia di Jalan HOS Cokroaminoto, turut kelurahan Jetak, Bojonegoro.
Kepada beritabojonegoro.com (BBC), Ipda Mukari yang memimpin razia mengatakan pemalsuan tersebut diketahui saat pelaku, YD (26), warga Desa Gapluk Kecamatan Purwosari, menujukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya ketika diminta oleh petugas. Pelaku mengendarai motor Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi L 2981 DO.
“YD menunjukkan SIM B1 saat dimintai surat surat oleh petugas. Nah, ternyata saat diteliti, petugas merasa curiga terhadap keaslian SIM milik YD,” kata Ipda Mukari, Minggu (07/02).
Selanjutnya, kata Ipda Mukari, petugas membawa YD ke kantor Satlantas Polres Bojonegoro. Setelah dilakukan pengecekan di sana, betul bahwa SIM B1ternyata palsu. YD akhirnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho membenarkan kejadian tersebut. Kata Basuki, bahwa SIM B1 milik YD diketahui palsu adalah saat diperiksa di kantor Satlantas.
“Saat diperiksa, ternyata SIM B1 dengan nomor registrasi 901215460765 atas nama YD, tidak terdaftar di daftar nominatif pemegang SIM,” terang Basuki Nugroho.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 266 KUHP sub 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (lyn/moha)