News Ticker
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
Ada Beda Tafsir tentang Ijin Go Fun Antara Komisi A dan BLH Bojonegoro

Ada Beda Tafsir tentang Ijin Go Fun Antara Komisi A dan BLH Bojonegoro

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Wahana wisata baru milik swasta di jalan veteran, Go Fun, terus menjadi sorotan berbagai pihak. Dalam hal perijinan, hingga hari ini Jumat (18/08/2016) masih terdapat beda Tafsir antara Komisi A DPRD Bojonegoro dengan pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro.

Manajemen Go Fun yang diwakili oleh direktur Budiono sudah menjelaskan terkait perijinan yang saat ini telah dikantongi Go Fun. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi A beberapa hari lalu di ruang rapat komisi A.

“Go Fun telah memiliki ijin UKL-UPL dan AMDAL Lalin dari BLH dan Dishub. Dan saat ini Go Fun tinggal menunggu pembukaannya saja,” tegas Budiono.

Sebelumnya pihak BLH menyampaikan bahwa Go Fun dikategorikan sebagai taman rekreasi. Dan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2012 jika luasnya tidak melebihi 100 hektare maka tidak wajib AMDAL melainkan cukup UKL-UPL.

Berkaitan dengan hal tersebut Komisi A DPRD Bojonegoro mempertanyakan dasar yang dipakai oleh BLH mengenai ijin UKL-UPL. Komisi A mendesak BLH agar kembali mengkaji apakah Go Fun perlu mengurus ijin AMDAL. Menurut Komisi A, sebagaimana dikatakan oleh Anam Warsito, jika Go Fun termasuk tempat wisata maka meskipun luas wilayahnya tidak melebihi 100 hektare wajib ijin AMDAL. Anam mempertanyakan Go Fun yang saat ini oleh manajeman maupun BLH dikategorikan sebagai taman rekreasi. Labih tepatnya menurut Anam Go Fun termasuk tempat wisata.

“Kalau taman rekreasi itu tidak dikomersilkan, karena ini dikomersilkan harusnya masuk tempat wisata," ujar Anggota Komisi A Anam Warsito waktu itu.

Baca berita Komisi A: Kalau Tempat Wisata, Satu Hektare pun Harus Ijin AMDAL

Sementara itu, kepala Badan Lingkungan hidup (BLH) Elza Deba Agustina ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com hari ini, Jumat (19/08/2016) mengatakan dengan tegas bahwa BLH sudah memiliki dasar yang jelas terkait ijin Go Fun. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 disebutkan bahwa untuk ijin taman rekreasi jika luasnya tidak melebihi 100 hektare maka ijinya cukup UKL-UPL.

BLH juga belum menerima secara jelas yang dimaksud oleh komisi A terkait lampiran yang menyebutkan bahwa jika tempat wisata maka tidak tergantung luas wilayah dan wajib ijin AMDAL.

"Kita punya dasar yang jelas untuk ijin masuk kategori taman rekreasi Go Fun luasnya hanya 5,3 hektare jadi cukup UKL-UPL," ujar Elsa dengan menunjukkan berkas - berkas.

Elsa juga menambahkan, jika pihaknya kembali dipanggil oleh Komisi A maka pihaknya juga siap. Menurutnya mungkin ada beda tafsir antara BLH dan Komisi terkait peraturan tersebut.

"Mungkin beda tafsir. Semua pihak bisa memberikan masukan, kita tampung," pungkasnya.(pin/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan

Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan

Di tengah maraknya tren film layar lebar yang mengangkat pergulatan ekonomi kelas menengah bawah, Agensi Rumah Tangga hadir membawa angin ...

1790446321.2477 at start, 1790446323.5079 at end, 2.2602519989014 sec elapsed