Ada Beda Tafsir tentang Ijin Go Fun Antara Komisi A dan BLH Bojonegoro
Jumat, 19 Agustus 2016 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Wahana wisata baru milik swasta di jalan veteran, Go Fun, terus menjadi sorotan berbagai pihak. Dalam hal perijinan, hingga hari ini Jumat (18/08/2016) masih terdapat beda Tafsir antara Komisi A DPRD Bojonegoro dengan pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro.
Manajemen Go Fun yang diwakili oleh direktur Budiono sudah menjelaskan terkait perijinan yang saat ini telah dikantongi Go Fun. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi A beberapa hari lalu di ruang rapat komisi A.
“Go Fun telah memiliki ijin UKL-UPL dan AMDAL Lalin dari BLH dan Dishub. Dan saat ini Go Fun tinggal menunggu pembukaannya saja,” tegas Budiono.
Sebelumnya pihak BLH menyampaikan bahwa Go Fun dikategorikan sebagai taman rekreasi. Dan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2012 jika luasnya tidak melebihi 100 hektare maka tidak wajib AMDAL melainkan cukup UKL-UPL.
Berkaitan dengan hal tersebut Komisi A DPRD Bojonegoro mempertanyakan dasar yang dipakai oleh BLH mengenai ijin UKL-UPL. Komisi A mendesak BLH agar kembali mengkaji apakah Go Fun perlu mengurus ijin AMDAL. Menurut Komisi A, sebagaimana dikatakan oleh Anam Warsito, jika Go Fun termasuk tempat wisata maka meskipun luas wilayahnya tidak melebihi 100 hektare wajib ijin AMDAL. Anam mempertanyakan Go Fun yang saat ini oleh manajeman maupun BLH dikategorikan sebagai taman rekreasi. Labih tepatnya menurut Anam Go Fun termasuk tempat wisata.
“Kalau taman rekreasi itu tidak dikomersilkan, karena ini dikomersilkan harusnya masuk tempat wisata," ujar Anggota Komisi A Anam Warsito waktu itu.
Baca berita Komisi A: Kalau Tempat Wisata, Satu Hektare pun Harus Ijin AMDAL
Sementara itu, kepala Badan Lingkungan hidup (BLH) Elza Deba Agustina ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com hari ini, Jumat (19/08/2016) mengatakan dengan tegas bahwa BLH sudah memiliki dasar yang jelas terkait ijin Go Fun. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 disebutkan bahwa untuk ijin taman rekreasi jika luasnya tidak melebihi 100 hektare maka ijinya cukup UKL-UPL.
BLH juga belum menerima secara jelas yang dimaksud oleh komisi A terkait lampiran yang menyebutkan bahwa jika tempat wisata maka tidak tergantung luas wilayah dan wajib ijin AMDAL.
"Kita punya dasar yang jelas untuk ijin masuk kategori taman rekreasi Go Fun luasnya hanya 5,3 hektare jadi cukup UKL-UPL," ujar Elsa dengan menunjukkan berkas - berkas.
Elsa juga menambahkan, jika pihaknya kembali dipanggil oleh Komisi A maka pihaknya juga siap. Menurutnya mungkin ada beda tafsir antara BLH dan Komisi terkait peraturan tersebut.
"Mungkin beda tafsir. Semua pihak bisa memberikan masukan, kita tampung," pungkasnya.(pin/moha)