News Ticker
  • BERIKUT] Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karena Salah PIN Atasi Tanpa harus ke Kantor Cabang
  • Call Center Dana 24 jam
  • Whatsapp resmi call center Dana 24 jam
  • Help Call Centre DANA | Solusi dan Informasi pengaduan Pengguna Dana
  • Cara buka blokir brimo salah pin dan password
  • BEGINI CARA AKTIVASI token Qlola BRI
  • Simak cara membatalkan Pinjaman Adakami Simak cara nya
  • Berikut Cara buka blokir BRlmo lupa password dan username BRlmo
  • Penyebab BRImo Terblokir dan Lupa PIN atau Password Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
  • Panduan - Panduan Ini Cara Atasi Lupa PIN BRImo Secara Mandiri Tanpa Ke Kantor Bank Cabang
  • SOLUSI Jika BRImo Terblokir 3 Kali Salah PIN Begini Cara Aktifkan Kembali Melalui Layanan Online
  • Solusi ini Cara atasi lupa pin brimo melalui Whatsapp Call Centre online 24 jam
  • Cara Membuka BRImo yang Terblokir Akibat Salah PIN Tanpa Ribet
  • Ini cara Aktivasi Token Qlola BRI tanpa ke bank
  • BEGINI Cara Aktivasi qlola BRI
  • SIMAK Cara Pembatalan Pinjaman KrediOne Simak Caranya
  • Optimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemkab Blora Sinergi dengan Bapenda Jateng Percepat Pembangunan
  • Perkuat Pengembangan SDM, Pemkab Blora Gandeng Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
  • Pemprov Jatim Dorong Penetapan KH Muhammad Yusuf Hasyim Sebagai Pahlawan Nasional Tahun Ini
  • Angka Kasus Batu Ginjal di Bojonegoro Cukup Tinggi, Masyarakat Perlu Waspada dan Paham Pencegahannya
  • 1.556 Mahasiswa UPN Veteran Jatim Gelar KKN SDGs Pemuda Berdampak di Bojonegoro
  • 16 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Hari Ini
  • Maling Motor di Gudang J&T Cargo Baureno Babak Belur Dihajar Massa, Pelaku Berhasil Ditangkap di Sawah
Ada Beda Tafsir tentang Ijin Go Fun Antara Komisi A dan BLH Bojonegoro

Ada Beda Tafsir tentang Ijin Go Fun Antara Komisi A dan BLH Bojonegoro

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Wahana wisata baru milik swasta di jalan veteran, Go Fun, terus menjadi sorotan berbagai pihak. Dalam hal perijinan, hingga hari ini Jumat (18/08/2016) masih terdapat beda Tafsir antara Komisi A DPRD Bojonegoro dengan pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro.

Manajemen Go Fun yang diwakili oleh direktur Budiono sudah menjelaskan terkait perijinan yang saat ini telah dikantongi Go Fun. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi A beberapa hari lalu di ruang rapat komisi A.

“Go Fun telah memiliki ijin UKL-UPL dan AMDAL Lalin dari BLH dan Dishub. Dan saat ini Go Fun tinggal menunggu pembukaannya saja,” tegas Budiono.

Sebelumnya pihak BLH menyampaikan bahwa Go Fun dikategorikan sebagai taman rekreasi. Dan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2012 jika luasnya tidak melebihi 100 hektare maka tidak wajib AMDAL melainkan cukup UKL-UPL.

Berkaitan dengan hal tersebut Komisi A DPRD Bojonegoro mempertanyakan dasar yang dipakai oleh BLH mengenai ijin UKL-UPL. Komisi A mendesak BLH agar kembali mengkaji apakah Go Fun perlu mengurus ijin AMDAL. Menurut Komisi A, sebagaimana dikatakan oleh Anam Warsito, jika Go Fun termasuk tempat wisata maka meskipun luas wilayahnya tidak melebihi 100 hektare wajib ijin AMDAL. Anam mempertanyakan Go Fun yang saat ini oleh manajeman maupun BLH dikategorikan sebagai taman rekreasi. Labih tepatnya menurut Anam Go Fun termasuk tempat wisata.

“Kalau taman rekreasi itu tidak dikomersilkan, karena ini dikomersilkan harusnya masuk tempat wisata," ujar Anggota Komisi A Anam Warsito waktu itu.

Baca berita Komisi A: Kalau Tempat Wisata, Satu Hektare pun Harus Ijin AMDAL

Sementara itu, kepala Badan Lingkungan hidup (BLH) Elza Deba Agustina ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com hari ini, Jumat (19/08/2016) mengatakan dengan tegas bahwa BLH sudah memiliki dasar yang jelas terkait ijin Go Fun. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 disebutkan bahwa untuk ijin taman rekreasi jika luasnya tidak melebihi 100 hektare maka ijinya cukup UKL-UPL.

BLH juga belum menerima secara jelas yang dimaksud oleh komisi A terkait lampiran yang menyebutkan bahwa jika tempat wisata maka tidak tergantung luas wilayah dan wajib ijin AMDAL.

"Kita punya dasar yang jelas untuk ijin masuk kategori taman rekreasi Go Fun luasnya hanya 5,3 hektare jadi cukup UKL-UPL," ujar Elsa dengan menunjukkan berkas - berkas.

Elsa juga menambahkan, jika pihaknya kembali dipanggil oleh Komisi A maka pihaknya juga siap. Menurutnya mungkin ada beda tafsir antara BLH dan Komisi terkait peraturan tersebut.

"Mungkin beda tafsir. Semua pihak bisa memberikan masukan, kita tampung," pungkasnya.(pin/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ikuti Panduan Ini Jika BRImo Lupa Pin Layanan Cara Atasi Lupa PIN BRImo Tanpa Ke Bank

Ikuti Panduan Ini Jika BRImo Lupa Pin Layanan Cara Atasi Lupa PIN BRImo Tanpa Ke Bank

Untuk Membuka Blokir BRImo Lupa PIN Anda bisa Menghubungi WhatsApp: (0819 9554 7922)//(0831-5034-4414). Atau Anda bisa pilih menu lupa [UNSERNAME ...

Quote

Simak tips Cara membatalkan pengajuan Pinjaman Shopee Begink Cara nya

Simak tips Cara membatalkan pengajuan Pinjaman Shopee Begink Cara nya

membatalkan pengajuan di spinjam shopee, langkah utama segera hubungi Layanan Pelanggan resmi melalui Wa: 0821-6906-800 atau 0897-3200-260. Untuk menyampaikan alasan ...

Sosok

Cara Membuka BRImo yang Terblokir Akibat Salah PIN Tanpa Ribet

Cara Membuka Blokir BRImo Salah PIN

Cara Membuka BRImo yang Terblokir Akibat Salah PIN Tanpa Ribet

Untuk Mengatasi BRImo Terblokir Salah PIN atau Password Anda bisa Hubungi WhatsApp:+(0819 9554 7922)/(0831-5034-4414). dan (1500017) Atau Anda bisa memilih ...

Infotorial

Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karna salah PIN Tahun 2026

Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karna salah PIN Tahun 2026

Untuk Mengatasi BRImo Terblokir Salah PIN Anda bisa hubungi WhatsApp:(0819 9554 7922)/(0831-5034-4414). dan (1500017) Atau Anda bisa memilih menu lupa ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Ini Cara Pindah perangkat Qlola BRI ke perangkat yang baru

Ini Cara Pindah perangkat Qlola BRI ke perangkat yang baru

Cara Untuk Aktivasi Qlola IB Token (Soft Token) BRI, dapat dilakukan melalui CS BRI 0831-5034-4400 atau 0813-7808-203 Pengguna dapat mereset ...

Hiburan

Tips Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karena Salah PIN Atasi Hanya Lewat WhatsApp

Tips Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karena Salah PIN Atasi Hanya Lewat WhatsApp

Untuk Mengatasi BRImo Terblokir Salah PIN Anda bisa hubungi WhatsApp:(0819 9554 7922)/(0831-5034-4414). dan (1500017) Atau Anda bisa memilih menu lupa ...

1784246255.9611 at start, 1784246256.5428 at end, 0.58170700073242 sec elapsed