Bappeda: Pembangunan Gedung Pusdiklat Ada di KUA-PPAS
Senin, 22 Agustus 2016 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Proyek pembangunan gedung Pusdiklat di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro terus menimbulkan polemik. Beberapa waktu lalu, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito mengatakan pembangunan Pusdiklat tidak ada dalam KUA-PPAS, kini pihak Bappeda membantah hal tersebut.
Menurut Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro Ir I Nyoman Sudana MM, proyek pembangunan gedung Pusdiklat yang nantinya diperuntukkan bagi Akademi Komunitas Negeri (AKN) sudah sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Proyek tersebut sudah tertulis jelas pada halaman 281. Dengan keterangan belanja modal gedung dan bangunan pos pengadaan bangunan gedung tempat pendidikan dan dialokasikan anggaran sejumlah Rp 53,520 miliar. Rinciannya, biaya pembangunan gedung permanen senilai Rp 53,125 miliar, pengawasan pembangunan Rp 345 juta, dan pengurusan izin UKL-UPL senilai Rp 50 juta.
"Semua sudah ada dalam APBD 2016, kita tidak berani kalau tidak ada dasarnya," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Senin (22/08/2016).
Bappeda juga menunjukkan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan DPRD Bojonegoro tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAS-APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2016. Disana juga sudah tertulis jelas mengenai proyek pembangunan gedung Pusdiklat.
Nyoman menerangkan, memang ada ralat atau revisi pada draft PPAS-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2016. Dalam draft revisi tersebut proyek pembangunan gedung Pusdiklat di Dander tersebut merupakan salah satu yang dimasukkan.
"Mungkin Komisi A tidak melihat ralat atau revisi ini, yang dilihat hanya draft awal. Semua sudah ada di draft revisi, tapi kalau tidak dibahas artinya memang sudah diloloskan oleh DPRD ketika pembahasan," terang Nyoman.
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito beberapa waktu lalu sempat menyatakan bahwa pembangunan gedung Pusdiklat tidak ada dalam KUA-PPAS. Anam meminta semua pihak untuk menunggu pembentukan Pansus yang akan diajukan dalam rapat Paripurna mendatang.
Namun berbeda dengan Anam, menurut anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, proyek pembangunan gedung Pusdiklat sudah ada di KUA-PPAS, hanya saja dalam pembahasan sebelumnya tidak pernah disinggung. (pin/tap)
Baca berita:
Komisi A: Pembangunan Pusdiklat Tidak Masuk di KUA-PPAS