IMB Gedung Pusdiklat Masih Dalam Proses
Selasa, 23 Agustus 2016 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pembangunan gedung Pusdiklat di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro yang menjadi sorotan DPRD Bojonegoro ternyata belum mengantongi IMB. Pembangunan saat ini masih dalam proses perataan tanah di sekitar lokasi.
Ada beberapa izin yang harus diselesaikan oleh Pemkab Bojonegoro, jika tidak ingin pembangunan gedung Pusdiklat senilai Rp 53 miliar lebih itu menjadi sorotan publik.
Kepala Badan Perijinan Bojonegoro Kamidin, ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com membenarkan hal tersebut. Menurutnya, izin mendirikan bangunan (IMB) memang sudah dimasukkan ke Badan Perijinan namun belum selesai diproses. "Izin sudah masuk di kita, sekarang masih proses," ujarnya, Selasa (23/08/2016).
Meski begitu proses pembangunan saat ini tengah masuk pada tahap perataan tanah lokasi. Terlihat mobil dump truk keluar masuk lokasi proyek dengan mengangkut material penguruk tanah.
"Kalau hanya perataan kita kira tidak masalah, IMB-nya sambil berjalan saja," terang Kamidin.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ir Andi Tjandra beberapa waktu lalu juga membenarkan hal tersebut bahwa untuk perizinan saat ini masih dalam proses. Apalagi pengerjaan juga masih dalam tahap perataan tanah.
Komisi A DPRD Bojonegoro sendiri selalu mengingatkan kepada Pemkab Bojonegoro agar menjadi contoh baik bagi pengusaha. Jika pihak swasta selalu ditekan menyelesaikan perizinan sebelum membangun, maka pemkab seharusnya bisa menjadi panutan.
Lihat saja, proyek pembangunan Pasar Desa Ngampel yang saat ini masih mangkrak karena belum menyelesaikan sejumlah izin. Padahal pemkab dulu mendirikan gedung kantor 7 lantai baru mengurus IMB setelah hampir jadi.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Elsadeba Agustina ketika dikonfirmasi terkait pengurusan izin UKL-UPL yang dianggarkan Rp 50 juta, belum memberikan jawaban. (pin/tap)
Baca berita:
Bappeda: Pembangunan Gedung Pusdiklat Ada di KUA-PPAS