Kurator Kembali Ambil Alih 8 Aset Debitor Pailit CV 369 Tobacco
Senin, 19 Desember 2016 20:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Kurator CV 369, Senin (19/12/2016) siang sekitar pukul 13.00 WIB, melakukan pengambilalihan 8 bangunan rumah aset milik Debitor Pailit (Goenadi dan Leny Hendrawati). Aset-aset milik Debitor Pailit ini berada di Jalan Hayam Wuruk sebanyak 3 aset, Jalan Teuku Umar 1 aset, Jalan Rajawali 2 aset, dan Jalan Sawunggaling 2 aset.
Pengambilalihan oleh Kurator ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Niaga No. 12/-Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.SbyJo.No.12/PKPU/2016 sejak 24 Oktober 2016.
Muhamad Arifudin SH, selaku Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan, menyatakan, proses ambil alih asset milik Debitor Pailit harus dilakukan.
"Karena setelah adanya Putusan Pailit, maka Debitor Pailit demi hukum tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengurusan harta kekayaannya, dan kepengurusan terkait harta kekayaan Debitor demi hukum beralih kepada Kurator," jelasnya.
Debitor Pailit dibawah Pengampuan Kurator. Dia dianggap tidak cakap secara hukum untuk melakukan semua tindakan hukum, termasuk kepemilikan terhadap seluruh aset-asetnya, maupun tindakan hukum lainnya.
Arifudin menambahkan, pengambilalihan aset berupa beberapa tanah dan bangunan ini tindak lanjut dari proses kepailitan terhadap CV 369 Tobacco (dalam Pailit), Goenadi (dalam Pailit), dan Leny Hendrawati (dalam Pailit).
Sebagai konsekuensi dari kepailitan adalah Pemberesan, yaitu penjualan terhadap semua aset milik Debitor Pailit, yang dilakukan oleh Kurator untuk membayar seluruh utang Debitor, termasuk untuk membayar semua kewajibannya kepada karyawan.
"Jadi ke depannya seluruh aset milik Goenadi dan Leny Hendrawati, akan diambil alih oleh Kurator, untuk dilakukan verifikasi aset, dan kemudian dilakukan pemberesan," ungkapnya.
Sampai dengan saat ini, jumlah utang Debitor Pailit mencapai lebih dari Rp 300 miliar yang mengajukan tagihan melalui Kurator dan telah diakui oleh Kurator, termasuk kewajiban kepada karyawan yang mencapai hampir Rp 12 miliar.
Sementara itu Goenadi saat dihubungi melalui telepon tidak bisa dikonfirmasi terkait penyegelan aset bangunan dan tanah miliknya di 8 titik aset dalam Kecamatan Bojonegoro. (mol/tap)