Pengadilan Negeri Bojonegoro
Eksekusi TITD Hok Swie Bio Bojonegoro Dilakukan Januari 2017
Jumat, 23 Desember 2016 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pengadilan Negeri Bojonegoro berjanji akan segera melakukan eksekusi terkait amar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus sengketa kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro. Namun karena masih sibuknya aparat kepolisian, eksekusi rencananya akan dilakukan pada tahun depan.
Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro Kamim Tohari SH MH, saat ditemui beritabojonegoro.com, Rabu (21/12/2016) lalu. Katanya, pengadilan selaku eksekutor tidak bisa melaksanakan eksekusi sendiri tanpa didampingi aparat keamanan.
Menurut Kamim, saat ini pihak kepolisian masih disibukkan dengan agenda pengamanan perayaan malam Natal dan Tahun Baru. Sedangkan beberapa waktu lalu, usai delapan hari Amaning, aparat kepolisian juga disibukkan dengan pengamanan Pilkades serentak.
"Kita masih tunggu pihak kepolisian, kita tidak bisa melaksanakan eksekusi tanpa aparat keamanan," ungkapnya.
Karena hal tersebut, baru nanti pada Januari 2017 pihak PN bisa melakukan eksekusi terkait keputusan MA itu. Ada juga pertimbangan lain, yakni faktor keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebenarnya, pihak pengadilan masih menunggu penyerahan secara sukarela oleh pihak termohon eksekusi, Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan.
"Insya Allah awal bulan Januari mendatang baru bisa kita lakukan," imbuhnya.
Seperti diberitakan, pihak pengadilan akhirnya melakukan Amaning atau pemberitahuan kepada pihak termohon Tan Tjien Hwat. Ini dilakukan PN setelah menerima Amar Putusan MA dan permohonan eksekusi terkait sengketa kepengurusan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro yang dimenangkan pihak Gandhi Koesminto alias Go Kian An.
Setelah diberikan 8 hari batas waktu untuk menyerahkan secara sukarela kepengurusan, pihak termohon ternyata tak patuh. Mereka tetap tidak bersedia menyerahkan kepengurusan dan bersikukuh bertahan. (pin/tap)