Inilah Perubahan SOTK di Pemkab Bojonegoro Tahun 2017
Kamis, 05 Januari 2017 22:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro Kota - Sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, terdapat beberapa perubahan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja di lingkup Pemkab Bojonegoro. Perda ini hadir menyusul turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berganti nama, atau perubahan dari Badan menjadi Dinas. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Bojonegoro Heru Sugiarto.
"Seperti Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Lalu, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Kamis (05/01/2016).
Selain itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Badan Perijinan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Untuk SKPD Badan yang berganti nama ada dua, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) diubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Juga, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Sedangkan SKPD Dinas yang berubah nama, yakni Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang. Dinas Pengairan menjadi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.
"Ada dua Dinas yang dipecah menjadi beberapa Dinas lain, seperti Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Sosial, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan," lanjut Heru.
Pada tubuh Disnakertransos dipecah menjadi, Dinas Sosial yang berdiri sendiri. Sementara, terkait Tenaga Kerja digabung dengan Perindustrian, namanya menjadi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Kemudian Dinas Perdagangan berdiri sendiri.
"Kantor Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan. Kantor Arsip dan Perpustakaan menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan," imbuh Heru.
Ada juga tiga Dinas baru, yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Pemadam Kebakaran.
"Tercatat dua Dinas dibubarkan dan dilebur ke Dinas lain. Seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan digabung ke Dinas Lingkungan Hidup, dan Dishutbun digabung ke Dinas Pertanian," pungkasnya. (ver/tap)