Pengesahan Perda No. 9 Tahun 2016 Tentang BPD
Komisi A Kecewa, Isi Perda BPD Berbeda Dengan Draf Pansus
Jumat, 06 Januari 2017 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berhasil disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menyisakan sedikit kekecewaan. Terutama bagi Komisi A Bidang Hukum. Sebab, dalam Perda tersebut ada poin yang sedikit berubah dari draf usulan Pansus.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus l DPRD Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito kepada beritabojonegoro.com, Jumat (06/01/2017), di ruang Komisi A. Menurutnya, dalam Perda tersebut yaitu pada Pasal 40 ayat 1 yang menyebutkan besaran gaji anggota BPD sedikit diubah.
Awalnya, draf yang diajukan Pansus l pada poin itu, terdapat kalimat besaran gaji atau tunjangan BPD minimal 50 persen dari Upah Minimum Desa atau UUP, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing. Namun dalam Perda yang keluar tidak ada kalimat minimal 50 persen dari Upah Minimum Desa, hanya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa.
"Padahal dalam pembahasan bersama Pemkab sudah kita sebutkan hal itu, kenapa bisa berbeda. Jelas itu tidak sama dengan yang kita maksud," ujar Anam.
Harapannya, dalam Perda itu BPD sebagai mitra pemerintah desa yang memiliki jabatan strategis harus pula memiliki kesejahteraan yang sama dengan para perangkat desa. Dikhawatirkan adanya ketidakharmonisan jika kesenjangan di antara keduanya terlalu tinggi.
Selama ini sesuai petunjuk teknis Alokasi Dana Desa, anggota BPD rata-rata hanya menerima gaji atau tunjangan Rp 250.000 hingga Rp 350.000 per bulan, sesuai kemampuan desa masing-masing. Angka tersebut diambil dari 7,5 persen dari 30 persen pos anggaran untuk operasional pemerintahan desa dan dibagi jumlah anggota BPD.
Sedangkan jika Perda yang dimaksud Pansus dengan minimal 50 persen dari UUP, gaji atau tunjangan BPD bisa mencapai minimal Rp 500.000. "Kami sedikit kecewa karena diluar para anggota BPD juga sudah berharap akan hal itu," cetusnya.
Rencananya Pansus l dengan Ketua Anam Warsito, Wakil Dony Bayu Setiawan, dan juru bicara Ali Mustofa, serta seluruh anggota Komisi A, akan memanggil pihak eksekutif pada 17 Januari 2017 nanti. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan tersebut. (pin/tap)