Gelapkan Uang Perusahaan, Sales asal Sidoarjo Dibekuk Polisi
Kamis, 12 Januari 2017 13:00 WIBOleh Rischa Novian Indriyani
Oleh Rischa Novian Indriyani
Bojonegoro Kota - Seorang sales salah satu perusahaan farmasi yang berkantor di Sidoarjo diamankan anggota Polres Bojonegoro pada Selasa (10/01/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Sales ini dilaporkan oleh direktur perusahaan farmasi tersebut karena telah menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Menurut laporan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bojonegoro tanggal 24 November 2016, direktur perusahaan farmasi yang berinisial AK telah melaporkan tersangka berinisial AMP (36), asal Sidoarjo, yang telah menyalahgunakan statusnya sebagai sales. AMP yang bertugas menagih uang dari pelanggan perusahaan justru menggelapkan uang tersebut.
"Uang perusahaan yang telah ditagih sebanyak Rp 56 juta oleh tersangka malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Berbekal laporan itu polisi mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi terkait. Dari penyelidikan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya 9 bendel faktur penjualan perusahaan, 9 lembar print out piutang pelanggan perusahaan, dan 1 lembar surat keterangan perintah kerja tersangka dari perusahaan.
Selanjutnya tersangka AMP berhasil diringkus dan dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan gelar perkara, hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, akhirnya anggota berhasil menangkap tersangka di kediamannya," lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (rni/tap)