Dua Pelaku Judi Togel di Kedewan Dibekuk Polisi
Kamis, 12 Januari 2017 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota – Petugas Satuan Reskrim Polres Bojonegoro menggerebek sebuah rumah warga di Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro yang dijadikan sebagai tempat transaksi judi togel, kemarin, Rabu (11/01/2017) sekira pukul 20.30 WIB. Dua orang berhasil dibekuk, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kepada beritabojonegoro.com (BBC), Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro SH SIK MSi membenarkan informasi tersebut. "Benar, anggota kami semalam telah menangkap pelaku judi togel jenis hongkong di kedewan,” kata AKBP Wahyu.
Kedua pelaku itu, KR (44) sebagai pengecer dan JW (32) sebagai pengepul adalah warga Desa Kedewan. Sementara satu tersangka lainnya, E, juga warga desa yang sama, yang tak lain adalah pemilik rumah. Menurut keterangan kedua tersangka tersebut, E juga berperan sebagai pengepul. Namun sayang saat penangkapan E berhasil melarikan diri.
Penggerebekan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah E terdapat aktivitas judi judi togel hongkong yang diduga dilakukan oleh KR (44). Petugas segera bertindak mendatangi rumah E. Ternyata benar, terdapat aktvitas judi yang dilakukan KR sebagai pengecer. Tak berkutik, KR ditangkap beserta barang bukti.
Kepada petugas, tersangka KR mengungkapkan si pemilik rumah E adalah pengepul bersama JW. Keduanya juga berada di rumah tersebut saat penggerebekan. Tanpa pikir panjang, petugas melakukan penangkapan kepada keduanya. Namun sayang, E berhasil melarikan diri. Sementara JW berhasil diringkus beserta barang buktinya.
"Saat anggota melakukan penangkapan tersangka JW, tersangka E berhasil melarikan diri,” terang Kapolres.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Boonegoro beserta barang bukti 5 lembar rekapan atau tombokan nomor togel dari KR dan 1 bendel kupon togel hongkong, 1 buku rekap, 1 lembar kertas tombokan, 1 lembar sket nomor serta 1 buah bullpoint dari JW. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta. (her/moha)