Pembentukan Dana Abadi Masuk Tahap Legislasi
Rabu, 15 Juni 2016 19:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota – Proses pembentukkan dana abadi migas mulai menunjukkan titik terang. Siang tadi (15/06) Bupati Bojonegoro merima naskah akademik Raperda Dana Abadi dari tim Natural Resource Governance Institute (NGRI) di Rumah Dinas Bupati Bojonegoro, disaksikan oleh beberapa pejabat di jajaran Pemkab Bojonegoro.
Naskah akademik ini nantinya akan dibentuk sebagai dasar pembuatan Raperda. Di dalamnya memuat tentang ide-ide dan rencana besar yang telah dicita-citakan untuk masa depan Bojonegoro dan generasi mendatang bisa terlaksana dan mewujudkan Bojonegoro yang sejahtera.
Kang Yoto, sapaan akrab Bupati Bojonegoro, menyampaikan bahwa pembentukan dana abadi ini telah melalui jalan yang panjang, dan saat ini selangkah menunjukkan titik terang dengan memasuki tahap legislasi. "Bagi Bojonegoro, ini merupakan momen yang penting. Karena hal ini merupakan realisasi dari tahapan panjang keinginan bersama, dari niat dan visi kemudian dibentuk dalam strategi. Dan sekarang strategi ini akan diamankan dalam tahap legislasi," kata Kang Yoto.
Menurut Bupati, jika kita sering membicarakan tentang keadilan sosial, inilah jawabannya. Ditambah lagi banyak cerita kelam yang mengikuti daerah yang kaya sumber daya alam justru bernasib tragis. Berkaca dari hal yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, Bojonegoro menggagas dana abadi migas, salah satunya agar kita terhindar dari mental berpesta pora dan hura hura. Kebijakan yang tepat diharapkan akan menyelamatkan masa depan Bojonegoro.
Emanuel Bria dari NRGI menjelaskan bahwa pembentukan dana abadi ini melalui proses panjang dengan berkonsultasi dengan Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, berbagai elemen masyarakat dan juga stakeholder. Tujuan untuk membentuk dana abadi adalah membantu sumber daya manusia. Dana abadi ini bersumber dari Dana Bagi Hasil dan Participacing Interest yang nantinya akan ditabung dalam bentuk deposito untuk menstabilkan APBD dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk biaya pendidikan, beasiswa, maupun perbaikan sekolah yang tidak ada dalam APDB.
"Karena DBH merupakan penghasilan yang sifatnya naik turun tergantung harga minyak. Maka dengan adanya dana abadi ini, pemerintah bisa mengalokasikan DBH atau dana lain untuk ditabung. Sehingga jika harga minyak turun, dana tersebut bisa digunakan untuk menstabilkan APBD," lanjut Emanuel.
Dana abadi memiliki 2 fungsi utama penting. Fungsi pertama untuk menstabilkan APBD dan yang kedua untuk meningkatkan sumber daya manusia, yaitu dalam bentuk beasiswa dan biaya pendidikan(ver/moha)