Izin Belum Kelar, RSUD Tipe B Veteran Belum Beroperasi
Senin, 27 Juni 2016 07:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kota – Pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe B di Jalan Veteran Bojonegoro bakal molor lagi. Sebab, rumah sakit pelat merah itu hingga kini ternyata masih bodong alias belum mengantongi berbagai izin.
“Kami belum bisa memastikan apakah pertengahan tahun ini bisa menempati RSUD tipe B di Jalan Veteran itu atau tidak,” ujar Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesomo Bojonegoro, Hariyono.
Sebelumnya RSUD tipe B di Jalan Veteran itu direncanakan bakal mulai beroperasi pada Juli 2016. Hal itu disampaikan oleh Bupati Bojonegoro, Suyoto, dan juta Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, dalam berbagai kesempatan. Bahkan, Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin berani mempertaruhkan jabatannya bila RSUD tipe B Veteran itu tidak beroperasi mulai Juli nanti dirinya siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan.
Namun, ternyata semua perizinan terkait pengoperasian RSUD tipe B Jalan Veteran itu hingga kini belum beres. Dari sisi renovasi bangunan rumah sakit, peralatan kesehatan, dan tenaga medis yang diperlukan untuk pengoperasian rumah sakit saat ini juga sedang dipenuhi.
"Semua izin untuk pengoperasian rumah sakit itu belum ada," ujar Hariyono.
Menurut dia, untuk menempati gedung rumah sakit yang berdekatan dengan Lapangan minyak dan gas bumi (migas) Sukowati, Blok Tuban itu, perlu mengantongi izin lengkap. Di antaranya, perizinan terkait operasional, izin IPAL (intalasi pengelolaan air limbah), pembuangan sampah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya.
Apalagi, Hariyono mengeluhkan beberapa sistem yang masih proses lelang yaitu pembangunan IPAL dan pembelian korden yang harus menggunakan uji laboratorium. Hal tersebut membutuhkan waktu yang lumayan lama.
“Sehingga perpindahan rumah sakit belum bisa dipastikan apakah di pertengahan tahun 2016 ini atau kapan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Umum dan Pembangunan Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro, Sutomo menjelaskan, untuk perizinan operasional RSUD tipe B Jalan Veteran adalah kewenangan dari Provinsi Jawa Timur.
“Kami sudah tidak punya wewenang lagi untuk menangani perizinan di daerah, semua diambil alih Pemprov Jatim,” ujarnya. (her/kik)