Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
Kamis, 09 Juli 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sahudi. Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi, laporan Badan Anggaran, pengambilan keputusan, serta penandatanganan nota persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pada kesempatan itu, Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga Raperda dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
"Atas nama seluruh jajaran eksekutif, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan saran, masukan, serta melakukan pembahasan secara objektif dan mendalam, sehingga Raperda ini dapat disetujui bersama,"ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Menurutnya, opini WTP harus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.
"Opini WTP bukanlah sertifikat anti korupsi. Karena itu diperlukan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder untuk terus belajar, berbenah, serta meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah," tegasnya.
Menutup sambutannya, Bupati berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD terus terjaga sehingga mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro.






































