Oknum Kades Terjerat Narkoba
DPMPD Belum Terima Surat Permohonan Penonaktifan dari Desa
Jumat, 24 Februari 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro mengaku belum mendapatkan surat permohonan penonaktifan sementara dari pihak desa terkait salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Sumberejo SL, yang saat ini tengah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala DPMPD Kabupaten Bojonegoro, Djumari kepada beritabojonegoro.com mengatakan, sesuai peraturan jika ada kepala desa yang tersangkut masalah hukum, perangkat desa bisa mengajukan permohonan penonaktifan sementara kades. Permohonan tersebut diajukan kepada DPMPD dan akan direkomendasikan kepada Bupati.
"Sampai saat ini kita belum terima surat permohonan itu," kata Djumari.
Seperti diberitakan sebelumnya oknum kepala desa berinisial SL tersebut tertangkap pihak berwajib dalam operasi sikat Semeru Polres Bojonegoro selama awal bulan Februari lalu. SL tertangkap bersama dua rekannya DS dan SH di sebuah kantor desa di Kecamatan Sumberejo.
Tersangka terjerat Pasal 112 Ayat 1 Sub 227 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal itu disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, dan penyalagunaan narkotika golongan satu, diancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta.
Djumari menambahkan, jika yang terjerat adalah kades, maka kewenangan untuk penonaktifan ada pada Bupati. Namun jika seorang perangkat desa, maka bisa dinonaktifkan sementara melalui desa.
"Selama belum ada putusan hukum dari pengadilan maka akan dinonaktifkan sementara," pungkasnya. (pin/kik)