Kapolsek Kanor Rapat Bahas Tambang Pasir Bersama Warga di Desa Semambung
Kamis, 09 Maret 2017 21:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro – Tambang pasir di Kabupaten Bojonegoro bagai dua mata pisau, di satu sisi memberikan manfaat bagi masyarakat dan disisi yang lain sangat meresahkan, sebab berpotensi besar menyebabkan longsor.
Atas dasar itu, Pemerintah Desa Semambung Kecamatan Kanor yang berada di tepi Bengawan Solo, menggelar rapat bersama tiga pilar membahas masalah tambang pasir.
Rapat dihadiri oleh Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi, Kasi Trantip Kanor Hari Purnomo, Bhabinkamtibmas Desa Ngadirejo Aiptu Untung, Tiga Pilar Desa Semambung, Kades Desa Ngadirejo Kasturi, pengusaha dan tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Semambung yang wilayahnya menjadi lokasi tambang pasir memperbolehkan dilakukan aktivitas tambang, namun harus ada batasnya. “Ada yang tidak boleh diambil yaitu di dekat tanggul sungai. Selain itu juga harus dibatasi jumlah maksimal pengambilan,” katanya.
Senada dengan kades, Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi menyatakan tidak ada larangan dalam tambang pasir sebenarnya asalkan secara manual. Yang dilarang adalah menggunakan mesin mekanik.
"Jangan sampai penambang pasir menggunakan alat mekanik dan pengusaha jangan sampai melanggar, baik itu aturan desa ataupun aturan hukum," terang AKP Imam Khanafi.
Sementara itu Kepala Desa Ngadirejo yang warganya banyak menjadi pengusaha pasir akan mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintahan Desa Semambung.
Rapat menghasilkan keputusan:
- Untuk pengusaha pasir dari Luar Desa Semambung maksimal 2 X sehari pengambilan. Sedangkan untuk pengusaha dari warga setempat sebanyak maksimal 4 X sehari.
- Pengusaha pasir harus taat pada batas-batas pengambilan yang ditentukan.
- Waktu pengambilan dimulai pukul 06.00 s/d 16.00 WIB.
- Tidak boleh mengambil pasir di lokasi tanah/ tanggul yang longsor.
Keputusan itu ditandatangain bersama pada surat pernyataan bermaterai. (her/moha)