Diprotes Warga, Warung Karaoke di Padangan Ditutup Polisi
Senin, 13 Maret 2017 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Padangan - Sekitar 50 orang warga Desa Banjarjo RT 07 RW 03 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro pada Senin (13/03/2017) sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi, mendatangi warung karaoke milik seorang perempuan berinisial WN (42), warga desa setempat.
Warga merasa geram dan beramai-ramai mendatangi warung karaoke tersebut untuk di tutup paksa. Beruntung, jajaran Polsek Padangan bersama perangkat desa setempat, dapat mencegah tidakan anarkis dari warga, dengan mengajak warga dan pemilik warung untuk musyawarah, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara aman dan damai.
Adapun hasil musyawarah tersebut, pemilik warung bersedia dengan suka-rela memenuhi tuntutan warga untuk menutup warung karaoke miliknya.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Padangan, Kompol Eko Dhani Rinawan S SH, bahwa awal mula timbulnya tuntutan warga untuk menutup warung karaoke tersebut berawal sejak sekitar pertengahan bulan Januari 2017 lalu.
Saat itu, warga Desa Banjarjo RT 07 RW 03 Kecamatan Padangan, sudah pernah mendatangi warung karaoke yang berada di lingkungan warga tersebut, karena warga merasa terganggu atas keberadaan warung karaoke tersebut, yang seringkali buka hingga pagi dihi hari.
Kapolsek menambahkan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saat itu pemerintah desa setempat bersama anggota Polsek Padangan, melakukan mediasi dan saat itu disepakati bahwa pemilik warung bersedia memenuhi tuntutan warga, dengan membuat surat pernyataan.
Adapun isi surat pernyataan yang ditutuntut warga dari pemilik warung saat itu diantaranya, pemilik warung dilarang menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol, batas waktu buka warung karaoke paling malam pukul 23.00 WIB, pemilik warung dilarang melakukan transaksi prostitusi dan pemandu warung diminta untuk berpakaian yang sopan.
Dalam perjalanannya, ternyata pemilik warung melanggar beberapa pernyataan yang dibuatnya sendiri, diantaranya, berulang kali membuka kegiatannya warung karaoke hingga pukul 01.00 WIB dini hari, sehingga mengganggu warga sekitar.
“Kemarahan warga memuncak karena di lokasi warung tersebut sering terjadi perkelaian antar pengunjung.” lanjut Kapolsek.
Dari hasil mediasi yang dilaksanakan pada Senin (13/03/2017) mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB pagi tadi, diputuskan warung karaoke milik WN (42), yang berada di RT 07 RW 03 Desa Banjarjo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, mulai hari ini juga, ditutup.
“Pihak pemilik warung diminta membuat surat pernyataan tidak akan membuka warung serupa di lokasi tersebut.” pungkas Kapolsek. (her/inc)