Kecelakaan Melibatkan Anak di Bawah Umur
Vixion Selip dan Senggol Vario, Pembonceng Vixion Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Selasa, 14 Maret 2017 16:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kedewan - Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di jalan poros Kecamatan Kedewan-Kasiman, tepatnya di perbatasan Desa Kedewan dan Desa Hargomulyo, turut Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (13/03/2017) sekira pukul 07.10 WIB kemarin pagi.
Diduga pengendara Yamaha Vixion kurang konsentrasi dan tidak bisa menguasai stir kendaraannya sehingga kendaraannya selip dan terjatuh yang kemudian bersenggolan dengan sepeda motor Honda Vario. Akibatnya pembonceng Yamaha Vixion mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di RSUD Bojonegoro.
Adapun kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut adalah sepeda Motor Yamaha Vixion nomor polisi S 2438 D, yang dikendarai Rouf Setyono (16), yang berboncengan dengan temannya, Dicky Maulana (16), keuanya pelajar asal Desa Kedewan RT 15 RW 04 Kecamatan Kedewan, dengan sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 5742 DD, yang dikendarai Kamani (52), guru SMP, alamat Desa Sumberejo RT 12 RW 06 Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan saksi Abdul Latif (35), PNS asal Desa Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro Kota, kronologi kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi S 2438D, berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi. Sesampai di lokasi kejadian, kebetulan jalan menikung ke kanan atau barat, diduga pengendara kurang konsentrasi dan tidak bisa menguasai stir kendaraannya sehingga oleng ke kiri hingga keluar dari badan jalan.
Selanjutnya pengendara berusaha membanting stir ke kanan dengan maksud hendak kembali ke badan jalan, akan tetapi terlebih dulu kendaraannya selip dan terjatuh.
“Saat itu, dari arah yang berlawanan, berjalan kendaraan Honda Vario dan menyenggol Yamaha Vixion yang terjatuh tersebut, hingga sepeda motor Honda Vario juga turut terjatuh,” terang saksi Abdul Latif kepada petugas yang melakukan olah TKP.
Akibat peristiwa tersebut, pengendara dan pembonceng sepeda motor Yamaha Vixion mengalami luka yang cukup serius dan oleh warga sekitar dibawa ke RSUD Cepu. Selanjutnya pembonceng, Dicky Maulana (16), dirujuk ke RSUD Bojonegoro, namun sekira pukul 19.00 WIB Senin malam, korban meninggal dunia saat dalam perawatan di RSUD Bojonegoro.
Kapolsek Padangan, Kompol Eko Dhani Rinawan S SH, kepada media ini menerangkan, bahwa peristiwa kecelakaan tersebut baru di laporkan ke Unit Laka Lantas Satlantas Polsek Padangan pada Senin (13/03/2017) sekira pukul 21.00 WIB.
“Saat dilaporkan, korban Dicky Maulana, sudah meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Bojonegoro,” terang Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Unit Laka Lantas Polsek Padangan segera melakukan olah TKP dan mendatangi korban serta meminta keterangan pada para saksi. Selanjutnya, peristiwa kecelakaan tersebut ditangani anggota Satlantas Polsek Padangan.
Secara terpisah, Kapolsek Kedewan, AKP Sukirman menerangkan, bahwa pada Senin (13/03/2017) sekira pukul 21.00 WIB, petugas jaga Polsek Kedewan Aiptu Sriyadi bersama Brigadir Tri Iman, mendampingi anggota Satlantas Polsek Padangan, Brigadir Mucyar dan Bripka Bambang, datang ke rumah duka Dicky Maulana, guna penanganan kecelakaan tersebut.
“Saat petugas datang di rumah duka, jenazah korban masih disemayamkan di rumah orang tuanya,” terang Kapolsek
Sedangkan jenazah korban, baru di makamkan pada hari Selasa (14/03/2107) pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Melalui media ini, tak lupa Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berkendara di jalan raya, untuk berhati-hati dalam berlalu-lintas. Patuhi rambu-rabu lalu-lintas dan marka jalan, terutama ketika hendak berbelok, menyeberang atapun mendahului. Hormati sesama pengguna jalan, perhatikan arus lalu-lintas disekitar, perhatikan juga batas kecepatan kendaraan.
"Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas. Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan," imbuh Kapolsek.
Selain itu, kepada para orang tua yang memiliki anak usia remaja yang belum memenuhi syarat atau masih dibawah umur, hendaklah jangan pernah memberikan ijin kepada anak-anaknya yang belum mahir atau masih dibawah umur, untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.(her/inc)