Bersembunyi di Malang, Buron Penggelapan Uang Asal Bojonegoro Ditangkap Polisi
Rabu, 15 Maret 2017 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota – Polisi menangkap seorang buron pelaku penipuan dan penggelapan, kemarin, Selasa (14/03/2017) pukul 17.00 WIB di Kecematan Sukun, Malang. Tersangka yang menjadi DPO sejak akhir tahun 2014 lalu itu akhirnya mendekam di jeruji besi Mapolres Bojonegoro untuk diproses hukum.
Pelaku, NAB (45) warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan Bojonegoro dilaporkan oleh korban Abdul Kadir Z (32) warga Jl Yos Sudarso nomor 58 B Kelurahan Kraksaan Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. NAB adalah pemilik sebuah perusahaan kontraktor yang beralamat di Jalan Pondok Pinang Desa Sukorejo Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), berdasar laporan korban, diketahui bahwa NAB melakukan perbuatannya pada bulan Oktober tahun 2014 lalu. Saat itu, NAB membutuhkan biaya operasional perusahaan kontraktor miliknya sebesar Rp 300 juta. Melalui temannya, Harjono, NAB dipertemukan dengan Abdul Kadir yang bisa memberikan pinjaman. Merekapun akhirnya bertemu dan terjadi transaksi bertempat di kantor perusahaan milik NAB di jalan Pondok Pinang Desa Sukorejo pada Rabu 22 Oktober 2014.
Kepada Abdul Kadir Z, NAB berjanji untuk mengembalikan dalam waktu sebulan dengan komisi sebesar 10 % dari total pinjaman itu. Kesepakatan itu disaksikan oleh Harjono, teman NAB. Oleh NAB, Abdul Kadir diberi cek senilai Rp 300 juta dengan jatuh tempo cek pada 9 Desember 2014. Namun setelah jatuh tempo, cek tidak bisa dicairkan. Sehingga Abdul Kadir menagih ke terlapor, NAB.
Selanjutnya NAB, memberikan sebanyak 2 lembar cek kepada Abdul Kadir senilai masing – masing Rp 150 juta. Namun, kedua lembar cek dalam kondisi saldo kosong sehingga lagi – lagi tak dapat dicairkan. Karena merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Bojonegoro.
Menanggapi laporan Abdul Kadir, Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyidikan dengan memanggil saksi, termasuk memanggil pihak Bank BRI Cabang Bojonegoro. “Berdasar penyidikan, kami berkeyakinan terlapor telah memenuhi unsur dalam pasal 378/372 KUHP,” kata AKP Sujarwanto.
Polisi juga telah memanggil terlapor sebagai saksi sebanyak 2 kali, namun tidak pernah dipenuhi. Kemudian penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan pemanggilan kepada terlapor sebagai tersangka sebanyak 2 kali, juga tidak pernah dipenuhi. “Kami akhirnya menerbitkan DPO terhadap terlapor yang berstatus tersangka,” lanjut AKP Sujarwanto.
Penelusuran petugas kemudian didapat informasi bahwa terlapor tengah berada di Malang, bernaung di sebuah koperasi di sana. “Akhirnya pada Selasa (14/03/2017) kemarin, kami menjemput terlapor di Malang, kami amankan dari sana,” kata AKP Sujarwanto.
Saat ini terlapor NAB beserta barang bukti berupa 3 lembar cek Bank BRI dan 3 lembar clearing cek bank BCA. Korban dirugikan sebesar Rp 300 juta atas perbuatan terlapor.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, Satuan Reskrim Polres telah bekerja ekstra menangkap pelaku yang telah bertindak tidak bertanggungjawab dan merugikan pelapor. “Saat ini terlapor sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum,” kata Kapolres.
Karena perbuatannya, terlapor disangka pasal 378 atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (her/moha)