2 Oknum Debt Collector Diamankan Polisi
Jumat, 31 Maret 2017 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro pagi tadi, Jumat (31/03/2017), menggelar press release, kasus dugaan perampasan yang dilakukan oleh tiga oknum debt collector. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui perusahaan WOM Finance tidak menjalin kerjasama dengan perusahaan oknum debt collector tersebut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, mengatakan, karena tidak ada kuasa resmi ataupun perjanjian antara perusahaan yang bersangkutan, maka tindakan pelaku adalah atas nama pribadi. "Setelah kita klarifikasi pihak WOM Finance mengaku tidak memberikan kuasa," kata Kapolres.
Kedua tersangka saat ini sudah berhasil diamankan, yaitu Kustiono (46), alamat Desa Ngraseh Kecamatan? Dander Kabupaten? Bojonegoro, dan Samiyono (40), alamat Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. Sementara untuk tersangka Mujiono asal Desa Maibit Kecamatan? Rengel Kabupaten? Tuban, masih buron.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (27/03/2017) sekitar pukul 16.30 WIB, ketiga pelaku debt collector eksternal ini telah melakukan perampasan 1 unit sepeda motor Honda Beat di Jalan Veteran Desa Sukorejo Kecamatan? Kabupaten Bojonegoro. Saat itu Honda Beat tersebut dikendarai Lutfi Oktaviani, dan sempat terjadi adu mulut atau cekcok dengan pelaku debt collector.
Kemudian, saat bersamaan melintas 2 wartawan media elektronik dan langsung meliput kejadian perampasan motor Honda Beat itu. Hanya saja para pelaku debt collector tidak senang ada dua wartawan meliput.
Akhirnya terjadi adu mulut dengan kedua wartawan, dan pelaku tersinggung hingga menutupi handycam milik kedua wartawan. Pelaku juga mengancam dan mengumpat kedua wartawan tersebut.
"Polres mendapatakan dua laporan, dari korban penarikan dan salah satu wartawan Kompas TV," imbuh Kapolres.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 4 jo Pasal 18 UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman 2 tahun penjara. Serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara, juga Pasal 368 ayat 1 Jo 55 dengan ancaman 9 tahun penjara. (pin/tap)












































.md.jpg)






