Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Warga Ngasem Pelaku Sodomi
Jumat, 31 Maret 2017 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Kamis (30/03/2017) sekira pukul 18.00 WIB kemarin sore, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan dari jenis kelamin yang sama (sodomi), di rumah tersangka di Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menjelaskan, bahwa pelaku berinisial LAS alias NO (52), warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Sementara korbanya adalah 2 orang anak yang masih dibawah umur dan masih tetangga pelaku.
Kapolres melanjutkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (29/03/2017) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban didatangi oleh tersangka dan tersangka menyuruh korban untuk membelikan rokok, selanjutnya korban membelikan rokok dan mengantarkan rokok yang dibelinya tersebut ke rumah tersangka.
“Saat itu, tiba tiba tersangka menyeret korban ke dalam rumahnya dan selanjutnya korban langsung dicabuli oleh tersangka,” terang Kapolres.
Masih menurut Kapolres, setelah peristiwa tersebut, korban memberitahukan kepada orang-tuanya, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
Menaggapi laporan tersebut, anggota jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan terkait keberdaan tersangka.
“Setelah penyidik menemukan keberadaan tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan.” lanjut Kapolres.
Dari Hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana pencabulan dari jenis kelamin yang sama (sodomi).
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegor untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Dan Pasal 292 junto Pasal 65 KUHP tentang orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (her/inc)












































.md.jpg)






