Komisi A: Finance Jangan Buat Aturan Sendiri di Bumi Bojonegoro
Jumat, 31 Maret 2017 22:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan reaksi terhadap kasus penarikan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector di Jalan Veteran Senin (27/03/2017) lalu. Menurut Komisi A, jika memang terbukti ada kesalahan finance dalam hal aturan, komisi A bakal memanggil perusahaan finance terkait.
"Finance jangan buat aturan sendiri di bumi Bojonegoro, saya minta seluruh finace mematuhi aturan, jangan menagih nasabah dengan cara premanisme," kata anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Ali Mustofa.
Melakukan penarikan secara paksa di tengah jalan yang dilakukan oleh tiga oknum debt collector, menurut Ali Mustofa, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Dia meminta pihak kepolisian agar menuntaskan kasus ini secara tegas.
Selain itu, kepolisian diminta untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai tanggung jawab perusahaan yang menaungi debt collector tersebut. Termasuk perusahaan finance yang disebut dalam kasus ini.
“Kita akan koordinasikan dengan dinas perijinan juga, nanti kita bakal periksa ijin dari perusahaan Finance di wilayah kabupaten Bojonegoro," tegas politisi Partai Nasdem tersebut.
Selain pelanggaran terhadap hak konsumen, lebih lanjut Komisi A dengan tegas mengatakan, oknum debt collector yang juga saat itu telah menghina profesi wartawan serta menghalangi kerja wartawan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Profesi wartawan adalah profesi yang sangat mulia, menghalangi tugas wartawan ini tidak dibenarkan," jelasnya.
Komisi A akan menunggu proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk melakukan langkah selanjutnya. Bila perlu ada pemanggilan, perusahaan finance bakal dipanggil oleh komisi A. (pin/moha)












































.md.jpg)






