Kasus Sodomi di Ngasem
Tersangka Ancam Bunuh Korban, Jika Tak Mau Menurut
Senin, 03 April 2017 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Seorang pria asal Ngasem, tersangka pencabulan sesama jenis (sodomi), yang berhasil diamankan pihak kepolisian pagi tadi, Senin (03/04/2017), dirilis di halaman depan Mapolres Bojonegoro. Tersangka dirilis Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi beserta barang bukti.
Tersangka diamankan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Kamis, 30 Maret 2017 lalu. Dari hasil penyelidikan, para korban mengaku diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan bahwa pelaku berinisial LAS alias NO (52), warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Dia telah melakukan tindakan bejat terhadap 2 anak yang masih dibawah umur dan masih tetangga pelaku.
"Dari pengakuan korban ada ancaman akan dibunuh, sehingga korban takut menolak," kata Kapolres.
Dalam kasus ini sementara baru ada 2 pelapor, dugaan sementara masih ada korban lain yang belum melaporkan kejadian ini. Pihak kepolisian masih mendalami dan akan terus dikembangkan, penyidik saat ini masih memeriksa intensif dan terus menggali keterangan dari tersangka serta korban.
Diketahui peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu, 29 Maret 2017, sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban didatangi oleh tersangka. Tersangka meminta korban untuk membelikan rokok, selanjutnya korban membelikan rokok dan mengantarkan rokok yang dibelinya tersebut ke rumah tersangka.
"Dengan mengancam korbannya akan dibunuh, tersangka langsung menyeret korban ke dalam rumahnya dan korban langsung dicabuli oleh tersangka," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal disebutkan, setiap orang dilarang melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tersangka juga disangka melanggar Pasal 292 KUHP yang menyebutkan, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa dengan ancaman hukuman 5 tahun. (pin/tap)












































.md.jpg)






