Ketahuan Hendak Jual HP Curian, Warga Padangan Dibawa ke Kantor Polisi
Kamis, 06 April 2017 10:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Padangan - Seorang warga Kecamatan Padangan, harus mendekam di rumah tahanan Polsek Padangan, dikarenakan pada Rabu (05/04/2017) sekira pukul 17.30 WIB, tertangkap tangan saat hendak menjual HP yang diperoleh dari hasil mencuri di sebuah konter milik Zulu (37) yang berdomisili di Desa Banjarjo RT 001 RW 004 Kecamatab Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial EF (34) warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, sementara pemilik HP atau korban, bernama Rizqi Akbar Fasa (25), yang masih tetangga pelaku.
Menurut keterangan Kapolsek Padangan, Kompol Eko Dhani Rinawan SH, yang dikutip dari keterangan saksi korban, Rizqi Akbar Fasa (25), bahwa peristiwa pencurian HP milik korban tersebut terjadi pada Selasa (04/04/2017) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang mengecas HP miliknya, merek Samsung, type A3 Warna Hitam di dalam rumah, lalu ditinggal tahlilan di rumah tetangganya.
Pada pukul 20.00 WIB, korban pulang dari tahlilan dan melihat HP miliknya sudah tidak ada ditempat saat ketika ditinggal. Atas peristiwa tersebut, korban menderita kerugaian material sebesar Rp 1,7 juta.
“Korban berusaha menghubungi nomor HP miliknya, namut ternyata tidak aktif,” terang Kapolsek.
Pada hari Rabu (05/04/2017) sekira pukul 17.00 WIB, korban mendapat informasi dari temannya, bahwa ada seseorang yang hendak menjual sebuah HP di konter milik Zulu (37) yang berada di Desa Banjarjo RT 001 RW 004 Kecamatan Padangan. Mendapat informasi tersebut, korban segera mendatangi konter milik Zulu tersebut dan melihat orang yang hendak menjual HP tersebut, juga sedang berada di konter tersebut.
Korban selanjutnya memberitahukan kepada Zulu, pemilik konter, bahwa HP miliknya, merek Samsung, type A3 Warna Hitam telah hilang dan pemilik konter mengatakan bahwa orang yang berada di konter tersebut, yang selanjutnya diketahui sebagai pelaku pencurian, saat itu hendak menjual HP Samsung A3, yang memiliki ciri-ciri, sesuai yang disebutkan korban. Setelah di tunjukan ternyata benar, HP yang hendak di jual pelaku adalah milik korban.
“Pelaku berikut barang-bukti selajutnya oleh korban dibawa ke Polsek Padangan.” lanjut Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, setelah dilakukan penyidikan, pelaku mengakui berbuatannya telah melakukan pencurian HP milik korban. Adapun caranya pelaku mengambil HP tersebut dengan memanjat tembok belakang rumah dengan menggunakan tangga lalu masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang yang terbuka
“Setelah mengambil HP, pelaku keluar juga lewat pintu belakang kemudian memanjat tembok, sama seperti saat masuk.” imbuh Kapolsek.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padangan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (her/inc)












































.md.jpg)






