Pembentukan AKD
Pengisian Komisi Dianggap Tidak Lazim Fraksi Demokrat Layangkan Protes
Sabtu, 15 April 2017 20:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro - Pembentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) yang telah disetujui dalam sidang Paripurna DPRD Bojonegoro Sabtu (15/04/2017) dinilai oleh sebagian anggota tidak lazim. Fraksi Demokrat akhirnya meminta agar pengisian Komisi ditinjau kembali agar sesuai tata tertib (tatib) yang berlaku.
Ketidak laziman yang dinilai oleh sebagian anggota DPRD Bojonegoro tersebut adalah pengisian Komisi D DPRD Bojonegoro yang mencapai 15 anggota. Dimana jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan jumlah komisi A yaitu 10 anggota B yaitu 10 anggota dan C ada 11 anggota.
Namun susunan jumlah anggota tersebut sudah dibacakan oleh pimpinan dewan pada saat rapat paripurna DPRD dan dianggap sudah disetujui. Setelah berakhirnya sidang Paripurna tersebut kemudian pimpinan kembali mengajak 50 anggota DPRD untuk kembali meninjau kembali apakah pengisian anggota komisi sudah dianggap lazim.
"Sesuai tata tertib yang sudah kita sepakati pengisian anggota komisi diupayakan seimbang, karena ini kita nilai tidak lazim maka kita mintakan pendapat dari anggota lainya," Kata Wakil ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto.
Anggota fraksi partai Demokrat tersebut menjelaskan jika semua fraksi dari awal mengikuti tata tertib yang sudah disetujui maka seharusnya pengisian Komisi disesuaikan dengan jumlah anggota setiap fraksi. Dia mencontohkan fraksi partai Demokrat yang memilik 7 anggota menempatkan di setiap komisi 2 anggota.
"Artinya kita mengikuti tata tertib yang ada, tidak sampai menempatkan 3 anggota di dalam satu komisi," imbuhnya.
Senada yang diungkapkan oleh Anggota Fraksi Demokrat lain Fauzan yang mengatakan bahwa seharusnya jika ada surat susulan yang dilayangkan oleh fraksi maka harus mengikuti mekanisme yang ada. Dimana harus diregistrasi dulu oleh sekwan dan disetujui oleh pimpinan dewan.
"Ini tadi tidak dilakukan seperti itu, dan terjadi penumpukan anggota di Komisi D. Oleh karena itu kita sampaikan agar ditinjau kembali," ujar Fauzan.
Kata Fauzan seharusnya pengisian Komisi ini bisa mengacu jumlah anggota pada pengisian sebelumnya.
Dalam rapat yang digelar kembali usai rapat paripurna tersebut sebagian besar anggota menolak dilakukan peninjauan kembali. Dikarenakan dalam rapat paripurna sudah disahkan mengenai pengisian tersebut.
"Rapat saat ini tidak memiliki dasar yang jelas harusnya sekarang rapat pemilihan ketua di masing-masing komisi," ujar Anam Warsito.
Senada yang diungkapkan Ali Huda salah satu yang dengan keras menentang dilakukannya peninjauan kembali. Dia mengatakan jika memang sudah dibacakan pada saat rapat paripurna oleh pimpinan, maka sudah sah keputusan pengisian Komisi tersebut.
"Tadi sudah dibacakan, kalau memang ada yang ketinggalan tadi tidur atau bagaimana," ujarnya dengan nada keras.
Karena alotnya proses perdebatan antara para anggota maka rapat akhirnya di skors dan akan dilanjutkan malam ini juga. (pin/moha)