Gelapkan Uang Koperasi, Seorang Warga Balen Diciduk Polisi
Minggu, 16 April 2017 10:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kapas - Seorang pria berinisial MZ (36), karyawan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) yang berkantor di Desa Plesungan Kecamatan Kapas, pada Jum'at (14/04/2017) lalu, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kapas di rumahnya di Desa Sobontoro RT 004 RW 001 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, karena disangka telah menggelapkan uang koperasi simpan pinjam tempat ia bekerja.
Selanjutnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/04/2017) kemarin dan ditahan di ruang tahanan Polsek Kapas.
Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin, kepada media ini menerangkan, bahwa tersengka dilaporkan oleh Masrur (40) warga Desa Karang RT 19 RW 05 Kecamatan Kepohbaru, selaku korban, yang merupakan Kepala Koperasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekira pukul 12.30 WIB lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya, tersangka dijemput dirumahnya oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kapas, pada Jum'at (14/04/2017) siang.
"Status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangkat oleh penyidik Polsek Kapas, " terang AKP Ngatimin.
Dalam keterangannya, Kapolsek Kapas mengungkapkan bahwa kronologi kejadiannya bermula pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2017 sekira jam 12.30 WIB, Masrur selaku Kepala Koperasi bersama saksi Ernawati (21) warga Dusun Karokan Desa Tiripan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, selaku Kasir koperasi dan saksi Pratiwi Susanti (22) warga Desa Deru Kecamatan Sumberrjo Kabupaten Bojonegoro, karyawan koperasi, melakukan pengecekan terhadap data pinjaman yang diajukan oleh tersangka.
Setelah dilakukan pengecekan, didapati terdapat perbedaan, antara yang sudah dilaporkan dan penyetoran, kemudian korban selaku kepala koperasi, melakukan pengecekan kepada nasabah yang tertera pada kartu angsuran, yang selanjutnya ditemukan nama-nama nasabah yang tertera dan diajukan oleh tersangka adalah fiktif serta ditemukan juga nasabah yang sudah melakukan pelunasan namun uang pelunasanya tidak disetorkan kepada pihak koperasi.
Selain itu juga, satu unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam nomor polisi S 3139 AF milik koperasi yang merupakan barang inventaris, oleh tersangka telah digadaikan kepada saksi Ernawati (21).
"Akibat kejadian tersebut pihak koperasi mengalami kerugian sebesar 40.426.000 rupiah", imbuh Kapolsek.
Adapun barang bukti yang telah dijadikan penyidik sebagai dasar penetapan sebagai tersangka yaitu 54 lembar kartu angsuran fiktif, 29 Lembar kartu angsuran tunda pelunasan, 22 Lembar kartu angsuran selisih angsuran dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam S 3139 AF beserta BPKB dan STNK.
"Oleh penyidik, tersangka dujerat dengan Pasal 374 jo 372 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara," pungkas Kapolsek. (her/inc)












































.md.jpg)






