Maklumat Kapolres Bojonegoro
Kapolres Larang Warga Bojonegoro Ikut Tamasya Al-Maidah 51 ke Jakarta
Selasa, 18 April 2017 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengeluarkan maklumat tentang larangan untuk mengikuti kegiatan tamasya Al-Maidah 51 ke DKI Jakarta. Maklumat tersebut berisi, larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikis pada tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta Putaran Kedua.
Larangan itu merupakan bentuk pencegahan intimidasi terhadap pelaksaan Pemilukada DKI Jakarta. Sebab menurut pengakuan panitia pelaksanaan tamasya Almaidah, mereka semua yang telah dikerahkan dari berbagai daerah akan di sebar ke TPS-TPS yang sedang berlangsung pemungutan suara Pemilukada DKI. Hal tersebut sangat menganggu proses pelaksanaan pemungutan suara.
"Larangan kami keluarkan untuk mencegah adanya intimidasi baik secara fisik maupun psikis para pemilih,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kegiatan pengerahan massa sebenarnya merupakan pelanggaran hukum, karena kedatangan mereka ke Jakarta tidak untuk ikut dalam pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta. Di sisi lain motif massa dari luar Jakarta untuk memantau jalannya Pemilukada DKI di TPS-TPS, sebenarnya tidak perlu. Sebab sudah ada KPU DKI sebagai penyelenggara dan Bawaslu DKI Jakarta sebagai pengawas, dibantu dari personil TNI dan Polri sebagai pengamanan.
"Jika masih ada massa yang ngotot tetap di ke Jakarta, aparat penegak hukum akan memproses secara hukuk yang berlaku", imbuh Kapolres. (her/moha)
Baca Kapolres Gelar Doa Bersama di Masjid Agung Darussalam Besok












































.md.jpg)






