Banyak Pencurian Kayu di Hutan Lindung, Perhutani Curhat ke Kapolres
Rabu, 19 April 2017 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Banyaknya kasus pencurian kayu di kawasan hutan lindung yang dikelola Perhutani oleh masyarakat tanpa adanya izin resmi membuat resah pihak Perhutani hingga harus "curhat" ke Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si pada Selasa (18/04/2017) di Lobby Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro yang menerima langsung curhatan dari pihak Perhutani menyambut baik atas pengaduan tersebut, dimana pencurian kayu tanpa adanya izin dari pihak Perhutani merupakan tindak pidana dan harus diproses secara hukum. Sedangkan menurut undang-undang, tugas polisi merupakan penegak hukum.
"Ini hanya sifatnya koordinasi saja, di mana antara tugas polisi dan Perhutani ada keterkaitan, sehingga perlu adanya koordinasi yang baik antara kedua instansi,” ungkap Kapolres.
Selain berkoordinasi mengenai pencurian kayu, ke depan antara Polres dan Perhutani akan mengadakan kegiatan bersama semacam patroli hutan untuk mengantisipasi maraknya pencurian kayu di hutan. Lebih lanjut juga, adanya indikasi pihak aparat baik polisi ataupun Perhutani serta pengusaha yang menjadi cukong ataupun beking, Polres Bojonegoro akan menindak tegas jika terdapat keterlibatan pihak tersebut.
"Kami akan tetap tindak tegas, tanpa tebang pilih jika ada yang membekingi,” tegas Kapolres. (her/kik)












































.md.jpg)






