Dugaan Korupsi ADD
Tiga Warga Laporkan Mantan Kades Pragelan ke Polres Bojonegoro
Sabtu, 22 April 2017 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa Pragelan Kecamatan Gondang, Totok Sudarminto harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya tiga warga yang mengatas namakan perwakilan masyarakat Desa Pragelan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (21/04/2017) sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk melaporkan mantan kepala desanya terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016.
"Pemerintah daerah sangat peduli dengan Desa Peragelan, hal ini terbukti dengan adanya kucuran dana desa (ADD),” kata Nyairin salah satu warga.
Namun kenyataan di lapangan, pembangunan yang telah direncanakan oleh pemdes sebelumnya tidak sesuai atau mangkrak. Oleh sebab itu, dia bersama tiga temannya sebagai masyarakat Desa Peragelan menduga ada tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Desa Peragelan periode 2011-2016. "Pembangunan di lapangan tidak sesuai dengan kenyataan atau mangkrak," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Yanuari yang menegaskan bahwa ada beberapa titik pembangunan, sampai saat ini tidak ada wujudnya, bahkan sedikitpun belum dikerjakan, namun sudah dilaporkan pembangunannya.
Adapun pembangunan yang dinilai mangkrak adalah :
- Kantor PKK senilai Rp 119 juta
- Gedung PAUD dan TK Desa Peragelan senilai Rp 136 juta
- Gedung PAUD Dukuh Bluru senilai Rp 68 juta
- Jalan makadam Dusun Tretes senilai Rp 52 juta
- Jambanisasi (ODF) senilai Rp 30 juta
"Ada lima pembangunan yang masih mangkrak, bahkan sampai saat ini masih 0 persen," katanya.
Selain itu terkait permasalahan pembangunan tersebut pada bulan Januari tahun 2017 dalam acara serah terima jabatan Kades yang lama dan yang baru, saat itu disaksikan oleh sebagian masyarakat Desa Peragelan yang difasilitasi oleh Camat Gondang Ir Heriwidodo mantan kepala Desa Peragelan Totok Sudarminto, telah membuat pernyataan, yang intinya adalah sanggup menyelesaikan semua tanggungan pada akhir bulan Maret 2017.
"Ternyata sampai saat ini sudah memasuki bulan April 2017 semua tanggungannya masih mangkrak," cetusnya.
Sebelumnya mereka juga sudah hendak melaporkan kasus ini pada awal April lalu, namun karena kurangnya berkas mereka harus kembali. " Hari ini kita lengkapi berkasnya," imbuhnya.
Selain itu kasus ini sudah sempat mencuat pada tahun lalu, namun tidak jelas ujung penyelesaiannya waktu itu. Ketiga warga yang mengatas namakan perwakilan masyarakat Peragelan itu berharap kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan dan mengusut tuntas permasalahan ini dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu kasat Reskrim polres Bojonegoro AKP Sujarwanto saat dikonfirmasi beritabojonegoro.com mengaku belum menerima berkas laporan tersebut. Karena masih diproses di Unit ll Satreskrim Polres Bojonegoro.
"Terimakasih atas tambahan bahan keterangan, nomor laporanya belum," ujarnya. (pin/kik)